Sentimen
Positif (100%)
5 Mar 2023 : 11.15
Informasi Tambahan

Kasus: PHK, kecelakaan

Tokoh Terkait

Aturan Baru Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

5 Mar 2023 : 11.15 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Aturan Baru Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI, di mana iuran tetap, manfaat meningkat," ujar Menaker dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

baca juga:

Menaker menyampaikan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ditetapkan pada 21 Februari 2023 dan diundangkan tanggal 22 Februari 2023.

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18/2018 tentang Jaminan Sosial PMI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami kenaikan yakni tetap sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Dengan rincian, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu enam bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000 dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun, perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50 ribu sampai dengan Rp600 ribu," jelas Menaker.

Pada Permenaker Nomor 4/2023, Menaker menambahkan manfaat program jaminan sosial menjadi 21 risiko dibanding Permenaker Nomor 18/2018 yang hanya 14 risiko.

Manfaat program JKK sebelum, selama dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja. Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker Nomor 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," demikian Menaker.

Sentimen: positif (100%)