Sentimen
Negatif (99%)
5 Mar 2023 : 03.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang

5 Mar 2023 : 03.51 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyuap Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, yakni Rijatono Lakka segera dihadapkan di depan meja persidangan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Tim Jaksa.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) untuk salah satu pihak pemberi tersangka LE yaitu tersangka RL dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

baca juga:

Tim Jaksa sebelumnya telah meneliti keseluruhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan perbuatan pidana dari tersangka Rijatono Lakka sehingga dinyatakan lengkap.

Terkait masalah penahanan, disampaikan Ali, masih tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 22 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera diserahkan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

Pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Sementara Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sentimen: negatif (99.9%)