Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2023 : 18.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak

2 Mar 2023 : 18.37 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Polda Metro Kini Usut Kasus Penganiayaan Anak Mantan Pejabat Pajak

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menarik pengusutan kasus anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3).

Baca Juga:

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

"Kami perlu jelaskan bahwa kasus ini terjadi tanggal 20 Februari 2023 ditangani oleh Polsek Pesanggarahan. Saat itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Karena di polsek tidak ada unit khusus PPA, maka dilimpahkan di polres," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi menyebutkan, Polda Metro Jaya memberikan asistensi terhadap Polres Jaksel dengan cara mengirim anggota dari Unit PPA untuk membantu dalam mengusut kasus ini.

"Dan dilaksanakan penyidikan dengan asistensi Polda Metro Jaya di mana kami kirimkan tim penyidik Renakta dan pengawasan penyidikan," ujar Hengki.

Kemudian, Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengambil alih pengusutan kasus tersebut, dari Polres Metro Jaksel ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Hengki Haryadi.

Baca Juga:

Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Ia juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Knu)

Baca Juga:

DPR Minta KPK Bongkar Asal Usul Harta Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun

Sentimen: negatif (99%)