Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Arifin

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria
Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Dua dari enam terdakwa kasus obstruction of justice yakni Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan resmi mengajukan banding atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan banding pada hari ini, Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Sementara, empat terdakwa lain dalam kasus ini yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto tidak mengajukan upaya banding.
baca juga:
"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin tidak ajukan banding," ujar Djuyamto.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan 2 tahun penjara untuk Agus Nurpatria.
Sedangkan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto masing-masing dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Sentimen: negatif (94.1%)