Sentimen
Terbaru! Gaji Pensiunan PNS Perbulannya, Lengkap dari Golongan I hingga IV
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji pensiunan dari golongan I hingga golongan IV yang akan cair setiap bulannya.
Maksud dari adanya gaji pensiunan PNS ini merupakan wujud penghargaan terhadap jasa para PNS yang selama ini bertahun-tahun mengabdi pada negara.
Informasi tentang gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) terbaru dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti pangkat, golongan, masa kerja, dan aturan yang berlaku pada instansi tempat pensiunan PNS tersebut bekerja.
Baca Juga: Nasib Honorer non ASN, Peluang Jadi PNS dan Seleksi CASN 2023, Cek di Sini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil, besaran pensiun PNS dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun, dengan perincian sebagai berikut:
- Masa kerja 15 tahun atau lebih: 70% dari gaji pokok terakhir
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai kurang dari 15 tahun: 60% dari gaji pokok terakhir
- Masa kerja di atas 5 tahun sampai kurang dari 10 tahun: 50% dari gaji pokok terakhir
- Masa kerja di atas 1 tahun sampai kurang dari 5 tahun: 40% dari gaji pokok terakhir
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 30% dari gaji pokok terakhir
Jika mengutip peraturan dari BPK, besaran gaji pensiunan PNS dapat mencapai hingga Rp 4,4 juta lho, bagaimana rinciannya?
Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Diangkat Jadi PNS Bisa jadi Opsi, Ternyata Punya Dampak Fiskal Lho!
Berikut rinciannya seperti yang dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Besaran gaji pensiunan PNS
- Besaran gaji pensiunan PNS golongan I sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
- Besaran gaji pensiunan PNS golongan II sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
- Besaran gaji pensiunan PNS golongan III sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
- Besaran gaji pensiunan PNS golongan IV sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Baca Juga: Selamat 2 Honorer ini Bisa Jadi PNS Lewat Jalur Khusus ASN Pemerintah, Segara Siapkan Dokumennya
Besaran gaji pensiunan PNS janda atau duda
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan I sebesar Rp 1.170.600
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan II sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan III sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 1.727.000
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan IV sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500
Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan II sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan III sebesar Rp 1.786.100 hingga Rp 3.454.300
- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV sebesar Rp 2.111.400 hingga 4.234.600
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji Lagi, Wow jadi Berapa Ya?
Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas
- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan I sebesar Rp 312.160 hingga Rp 386.960
- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan II sebesar Rp 312.160 hingga Rp 549.300
- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan III sebesar Rp 357.220 hingga 690.660
- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan IV sebesar Rp 422.280 hingga Rp 848.720
Berikut besaran gaji pensiunan PNS terbaru, semoga bermanfaat. ***
Sentimen: positif (99.2%)