DPR Pelototi Tahapan Pemilu, Masih On Schedule
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Tahapan pemilu masih berjalan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah, penyelenggara Pemilu dan DPR. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU menunda tahapan pemilu sebatas intermezzo dan tidak menghambat pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus meyakini pemilu bakal berjalan sesuai waktu yang ditetapkan. Maka tidak mungkin ketika hari pencoblosan 14 Februari 2024 menyisakan waktu 11 bulan harus diulang tahapannya mengikuti putusan PN Jakpus.
“Tahapan pemilu sudah berproses sekarang sedang pemutakhiran pantatlih (panitia daftar pemilih (PPDP/pantarlih). Saya melihatnya KPU sudah on schedule,” kata Guspardi di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
baca juga:
Menurut Guspardi, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi. Selain hakim yang mengadili melampaui wewenang, legislator PAN ini meyakini putusan tersebut bakal dibatalkan pada tingkat banding.
“Kalau ada masalah, Komisi II sebagai mitra dari penyelenggara pemilu pasti mempertanyakan. Kita awasi,” tuturnya.
Guspardi meminta KPU tak perlu merisaukan putusan PN Jakpus dan tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadwal.
“Pada tingkat banding nanti pasti putusan PN dibatalkan karena mereka tak punya kewenangan. Hakimnya pun harus diperiksa,” terangnya.
Sentimen: negatif (72.7%)