Sentimen
Negatif (76%)
4 Mar 2023 : 00.10
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Soal Perintah Tunda Pemilu PN Jakpus, Komisi Hukum DPR Bakal Panggil MA

4 Mar 2023 : 00.10 Views 14

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Soal Perintah Tunda Pemilu PN Jakpus, Komisi Hukum DPR Bakal Panggil MA

AKURAT.CO, Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu terus menjadi sorotan.

Komisi III DPR RI berencana memanggil pihak Mahkamah Agung (MA) untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kemungkinan usai reses, kami akan panggil Sekretaris MA untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir melalui pesan elektroniknya kepada Akurat.co, Jumat (3/3/2023).

baca juga:

Adies menilai keputusan yang PN Jakpus melampaui kewenangan. Menurutnya, sengketa pemilu mestinya menjadi ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atau DKPP.

"Saya kaget pas dengar hakim PN Jaksel memutuskan hanya untuk mengabulkan gugatan salah satu parpol masalah verifikasi sampai memerintahkan KPU menunda Pemilu," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU merugikan partai lainnya dan mencoreng demokrasi. Meskipun, putusan tersebut belum inkrah karena KPU sebagai tergugat masih bisa banding.

"Ini mencoreng demokrasi. Apabila KPU dianggap bersalah cukup meminta untuk klarifikasi bukan menghukum menunda pemilu, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya," tandas Adies.[]

Sentimen: negatif (76.2%)