Sentimen
Tahun 2022 Kontribusi Premi Paydi ke Asuransi Jiwa Mencapai Rp 83,20 Triliun
Krjogja.com
Jenis Media: News
Tahun 2022 Kontribusi Premi Paydi ke Asuransi Jiwa Mencapai Rp 83,20 triliun
Krjogja.com - JAKARTA - Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dewi Astuti mengatakan, kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink di tahun 2022 kontribusi premi untuk asuransi jiwa mencapai Rp 83,20 triliun atau dengan cara 43,5 persen.
Dimana Paydi di tahun 2022 ini membukukan penurunan kinerja dibandingkan posisi sebelumnya yaitu pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp 109 triliun pada 2020 Rp 104,87 triliun dan tahun 2021 Rp sebesar 113,21 triliun.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa kinerja industri asuransi jiwa erat kaitanya dengan kinerja produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau yang biasa disebut Paydi. Dimana tahun 2002 kontribusi premi untuk asuransi jiwa mencapai Rp 83,20 triliun atau dengan cara 43,5 persen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dewi Astuti, dalam acara penganugerahan Unitlink Award 2023, Media Asuransi di Jakarta, Selasa (28/02/2023).
Dewi menjelaskan, bila lihat premi paydi di tahun 2022. Itu mengalami kontraksi sekitar 26, 50 persen atau lebih rendah dibandingkan penurunan premi asuransi jiwa.
Adapun untuk klaim asuransi meningkat selama 5 tahun terakhir dimana per Desember 2022 mencapai 95,54 persen dibandingkan dengan klien sebelum pandemi yaitu 2018 kami mencatat Rp 60,309 triliun.
Kemudian dari sisi jumlah tertanggung Paydi juga mengalami penurunan , di mana untuk Tahun 2022 tercatat 5,3 juta tertanggung sedangkan di tahun 2020 sempat membukukan 7,7 juta tertanggung. Hal ini tentu terbalik dengan industri asuransi jiwa secara umum.
“Berdasarkan data-data tersebut tentu kinerja Paydi yang dimaksud perlu mendapatkan perhatian kita semua, mengingat Paydi saat ini dan mungkin ke depan dalam waktu tahun ke depan, tetap akan menjadi pendorong dan pada kinerja dari pertumbuhan asuransi.
"Diharapkan perbaikan yang akan dilakukan ke depan akan membukukan kinerja positif dan tentu akan menghasilkan pertumbuhan Paydi kedepannya,” tegasnya.
Dijelaskan, mengenai OJK Paydi yang dikeluarkan di tahun 2022 tidak lain adalah merupakan bagian daripada kita ingin menata produk Paydi, agar produk Paydi di ini kedepannya akan jauh lebih baik lagi dan tentu akan menghasilkan kinerja positif yang sustein dan tentu akan berkontribusi maksimal tentunya bagi perasuransian.
Dipaparkan, Paydi ini sebagai produk adalah kompleks dengan risiko investasi di mana yang akan menanggung adalah nasabah itu sendiri. Maka kita harus memahami produk Paydi ini tidak dipasarkan secara massif atau menjadi produk yang sifatnya Mess tetapi harusnya dilakukan oleh tenaga pemasaran yang kualivaif dan tersertifikasi dan tentu produk ini idealnya harus memenuhi profil daripada nasabah tertentu.
Selain itu untuk ketentuan terkait dengan Paydi ini, kami juga memperhatikan dari sisi profil daripada nasabahnya, tentu disini aspek pengelolaan poin penting yang harus diperhatikan di mana perusahaan asuransi harus pruden dan transparan pada saat masuk memasarkan mengenai produk ini.
“Tentukan yang mengharapkan bahwa ketentuan OJK Paydi ini sudah dapat dipahami oleh semua pelaku perasuransian dan tentu kedepan kita siap menyongsong produk yang lebih baik lagi dan tentu kita harapkan yang akan memberikan kebaikan bagi semuanya,” tegasnya. (Lmg)
Sentimen: positif (84.2%)