Sentimen
Positif (99%)
3 Mar 2023 : 01.10
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Status Harta Rafael Alun Trisambodo Belum Jelas, KASN Sebut Pengisian LHKPN Jangan Hanya Jadi Formalitas

3 Mar 2023 : 01.10 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Status Harta Rafael Alun Trisambodo Belum Jelas, KASN Sebut Pengisian LHKPN Jangan Hanya Jadi Formalitas

AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, angkat suara terkait harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan ini jadi sorotan. Dia menyebut perlu ada penyelidikan lebih lanjut mengingat belum ditemukan kejelasan status dari keseluruhan harta Rafael.

"Masalahnya bukan pada besarannya, tapi sumbernya dari mana. Itu yang penting untuk diungkap. Jumlah harta yang dimiliki Rafael ini yang dinilai tidak wajar dan KPK tengah menyelidiki dengan cara apa itu semua diperoleh. Pada momen ini kita harus melihat lebih jeli lagi, jangan-jangan ini masalah di permukaan sehingga ini perlu dikembangkan lagi," ungkap Tasdik Kinanto, Kamis (2/3/2023).

Tasdik melanjutkan, dari kasus Rafael ini mengingatkan kembali bahwa pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh ASN bukanlah sekadar formalitas tahunan saja. Tapi, ini perlu dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN.

baca juga:

"Kita diingatkan bahwa banyak kelemahan sistem pengawasan kita yang perlu diperbaiki. Ini menyangkut masalah yang mendasar dalam tata kelola keuangan negara yang sangat punya arti penting dalam rangka mendukung pembangunan nasional."

"Secara internal, pimpinan-pimpinan instansi harus secara sungguh-sungguh punya komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melaporkan kekayaannya masing-masing secara benar dan tepat waktu," imbuhnya.

Wakil Ketua KASN kemudian menyebut perlu adanya koordinasi antara pengawas internal instansi pemerintah dengan berbagai unsur, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

"Menurut saya, jika ini tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan internalnya maka ke depan kasus-kasus semacam ini tidak akan pernah selesai. Kita selalu dipertontonkan dengan kejadian yang semestinya bisa dicegah," pungkas Tasdik.[]

Sentimen: positif (99.2%)