Sentimen
Negatif (80%)
2 Mar 2023 : 23.02

PN Jakpus Lampaui Kewenangan, Perintah Tunda Pemilu Bikin Repot

2 Mar 2023 : 23.02 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

PN Jakpus Lampaui Kewenangan, Perintah Tunda Pemilu Bikin Repot

AKURAT.CO, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu disesalkan banyak pihak. Pasalnya, PN Jakpus dinilai tak punya kompetensi untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya malam ini, Kamis (2/3/2023).

Terlebih, sebut Jeirry, substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD 1945, terutama terkait pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan presiden 5 tahun.

baca juga:

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," tegas dia.

Jeirry yang juga Koordinator Komunitas Pemilu Bersih menegaskan jjia putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima itu dijalankan maka akan mengacaukan tahapan Pemilu. Karena itu, dia menilai sudah tepat jika KPU melakukan banding.

"Dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sanksinya," tutur dia.

Dia menegaskan bahwa tidak tepat jika persoalan yang digugat ada di tahapan verifikasi, tapi putusan hukumnya menunda semua tahapan pemilu.

"Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," demikian kata  Jeirry Sumampow

Sentimen: negatif (80%)