Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Peran Mahfud MD Kerek Kepercayaan Publik kepada Penegakan Hukum
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia kian membaik. Berdasarkan riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode Februari 2023, kepercayaan naik pada bulan ini menjadi 35% dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan sebanyak 35% publik menilai penegakan hukum sangat baik dan baik, lalu sedang 29,4%, buruk dan sangat buruk 29,6%, dan tidak menjawab 6,1%.
“Pada Januari 2023, penegakan hukum dinilai baik dan sangat baik 32,6%. Posisinya mulai menaik,” imbuh Djayadi, saat paparan hasil survei di Jakarta, Rabu (1/3).
Baca Juga:
Mahfud Bantah Ada Rencana Penundaan Pemilu
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, yang menjadi penanggap hasil survei, menilai positifnya kinerja pemerintah dalam penegakan hukum tidak lepas dari peran Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. “Ada sosok Pak Mahfud. Pak Mahfud jadi penyelamat wajah hukum pemerintah,” ungkap dia.
Menurut dia, Mahfud MD masih bisa “berselancar” dengan sering mengomentari kasus-kasus yang mengemuka di tengah keterbatasan aparat penegak hukum. Dirinya meyakini peran yang dimainkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini atas restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) daripada dilatarbelakangi motif kepentingan pribadi.
Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi (MP/Ponco Sulaksono)
Burhanuddin melanjutkan, Mahfud MD lebih kerap muncul sebagai perwakilan pemerintah dalam membahas kasus-kasus hukum dibandingkan Jokowi lantaran Presiden sudah dinilai positif di sektor perekonomian. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi cenderung stabil saat pandemi COVID-19.
Kendati demikian, lanjut dia, Jokowi tetap mendapatkan insentif atas positifnya kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum berkat sering pentasnya Mahfud MD. “Saya ragu manuver pribadi, apalagi posisi beliau sebagai menteri sehingga otomatis harus berkoordinasi dengan Presiden,” tegas Burhanuddin.
Survei ini dilaksanakan LSI pada 10-17 Februari 2023 terhadap 1.228 responden melalui sambungan telepon. Toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. (Knu)
Baca Juga
Kejaksaan Agung Raih Survei Kepercayaan Publik Tertinggi di Atas KPK dan Polri
Sentimen: positif (78%)