Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Periksa Petinggi Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki, terkait korupsi BTS 4G Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, menerangkan Yusrizki diperiksa sebagai saksi. Selain dia, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 7 orang lainnya sebagai saksi.
"Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo," ujar Ketut.
baca juga:
Dijelaskan para saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022
Mereka adalah AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I. DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi. APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma. TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical. RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo. FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut," kata Ketut.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.[]
Sentimen: negatif (93.8%)