Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2023 : 01.11
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Bicara Efek Jera, Mahfud MD Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan David Pakai Pasal 354-355 KUHP

2 Mar 2023 : 01.11 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bicara Efek Jera, Mahfud MD Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan David Pakai Pasal 354-355 KUHP

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjenguk Cristalino David Ozora di Rumah Sakit, Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa 28 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan, dirinya juga berkomunikasi dengan kuasa hukum David agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas.

"Saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," ujarnya kepada wartawan.

Mahfud pun mengungkapkan, dalam kasus kelalaian, biasanya penyelesaiannya menggunakan pasal yang paling ringan untuk memberikan pendidikan kepada pelaku.

Baca Juga: Jenguk David, Mahfud MD: Saya Bersyukur Sudah Ada Kemajuan Mulai Membaik

Namun kadang kala ada sejumlah pasal tambahan yang disertakan sebagai alternatif untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat agar jera dan tidak melakukan hal serupa.

"Oleh sebab itu, dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 karena memang itu mungkin (kelalaian)," katanya.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," ucapnya.

Penerapan pasal itu, kata Mahfud, dapat memberikan hukuman lebih tegas dan keras. Harapannya, para orangtua dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anaknya agar peristwa itu tak terulang.

Baca Juga: Ayah Mario yang Pejabat Pajak Bikin Shane Ketakutan, Terpaksa Rekam Penganiayaan David

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ujarnya.

"Oleh sebab itu, (penegak hukum) harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tutur dia.

Perlu diketahui, 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana 9 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 355 KUHP mengatur perihal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika korban meninggal, pelaku dapat dikenakan pidana 15 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.8%)