Sentimen
Negatif (98%)
1 Mar 2023 : 11.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cianjur

Praperadilan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Di Cianjur Ditolak

1 Mar 2023 : 11.42 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Praperadilan Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Di Cianjur Ditolak

AKURAT.CO, Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menolak praperadilan yang diajukan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41), tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amelia Nuraini (19).

"Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman," ujar Hakim tunggal Hera Polosia Destiny membacakan putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sugeng Guruh Gautama oleh penyidik kepolisian sudah sesuai KUHAP.

baca juga:

"Penetapan pemohon sebagai tersangka sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).

Kuasa hukum termohon, AKBP Agus Jamaludin menjelaskan proses penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai aturan. Oleh karena itu pihak kepolisian pasti akan melanjutkan penyelidikan.

"Ya semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka yang telah menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Anita H. Nasrulloh tidak puas atas putusan hakim. Namun, pihaknya mengaku tetap menghargai.

"Kami menghormati putusan majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan bahwa putusan ini sudah final, jadi tidak bisa banding," tuturnya.[]

Sentimen: negatif (98.3%)