Sentimen
Positif (94%)
1 Mar 2023 : 09.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Sri Mulyani: Kami Harus Membersihkan Kemenkeu dari yang Mengotori dan Mengkhianati

1 Mar 2023 : 09.58 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani: Kami Harus Membersihkan Kemenkeu dari yang Mengotori dan Mengkhianati

PIKIRAN RAKYAT - Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tampaknya perlu bersih-bersih. Pasalnya, kasus itu merembet ke masalah harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang diyakini tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun memberikan pengarahan sekaligus penguatan mental kepada pegawai Kementerian Keuangan se-Solo Raya. Hal itu disampaikan saat dia menemui para pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jawa Tengah II.

"Saya percaya mayoritas pegawai Kemenkeu, termasuk jajaran pajak, adalah mereka yang bekerja sangat baik, benar dan lurus serta jujur," tuturnya di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 27 Februari 2023.

Pada arahannya tersebut, Sri Mulyani juga meminta para pegawai untuk tidak terganggu dengan pemberitaan tersebut. Dia berharap, para pegawai terus fokus menjalankan tugas.

Baca Juga: KPK Sudah Kirim 'Surat Cinta' untuk Rafael Alun Trisambodo

"Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi," ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, para pegawai inilah yang merasa terluka dan kecewa atas perbuatan oknum yang mencemarkan nama baik Kementerian Keuangan dan DJP. Meski begitu, seluruh pegawai harus tetap semangat dalam menjalankan tugas negara serta memegang integritas dalam mengelola APBN.

"Kepercayaan publik harus kembali dibangun dengan bekerja tekun, kompeten serta dapat diandalkan dan jujur," tuturnya.

Sri Mulyani juga meminta seluruh pimpinan Kementerian Keuangan, khususnya DJP, untuk tetap menjaga dan mengingatkan seluruh pegawainya. Mereka harus tetap setia kepada jalan yang lurus dan benar.

"Kami harus memperkuat pengawasan internal dan tegas membersihkan Kemenkeu dari mereka yang mengotori dan mengkhianati integritas," katanya.

Sri Mulyani pun mengapresiasi para pegawai yang masih memegang teguh integritas dalam bekerja. "Sekali lagi, jangan pernah lelah untuk mencintai Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Rekening ‘Jumbo’ Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa, Direktur LHKPN KPK Turun Tangan

Rafael Alun Terimbas Ulah Sang Anak

Pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dikenakan disiplin berat dan dicopot status kepegawaiannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), terhadap anak pengurus GP Ansor.

Rafael Alun Trisambodo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang Eksekutif yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat Eselon II Kementerian Keuangan.

Perintah pencopotan Rafael diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pagi tadi, Jumat, 24 Februari 2023. Sri Mulyani mengatakan bahwa tindakan memamerkan harta dan kemewahan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kementerian Keuangan merupakan tindakan yang melanggar disiplin.

Tindakan ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap seluruh jajaran di Kementerian Keuangan, khususnya DJP.

Baca Juga: Mahfud MD: Proses Hukum Tak Hilang Meski Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri Sebagai ASN

Sebagai upaya melakukan pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Rafael dan putranya, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada Rafael dan mencopot jabatan Rafael di DJP.

“Untuk Kementerian Keuang mampu melangsungkan pemeriksaan, maka, mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Jumat, 24 Februari 2023.

Tak berselang lama setelah dikenakan disiplin, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan dan statusnya sebagai PNS DJP dan akan mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya."

"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih".***

Sentimen: positif (94.1%)