Sentimen
Positif (99%)
1 Mar 2023 : 09.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: mayat

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Mencapai Rp4,4 Juta Tiap Bulan, Cek Besaran Golongan I Hingga IV Lengkap di Sini!

1 Mar 2023 : 09.25 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji Pensiunan PNS Terbaru Mencapai Rp4,4 Juta Tiap Bulan, Cek Besaran Golongan I Hingga IV Lengkap di Sini!

AYOBANDUNG.COM - Kabarnya, gaji pensiunan PNS terbaru ternyata mencapai Rp4,4 juta, cek besaran PNS golongan I hingga IV di sini.

Sebagai apresiasi pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah memastikan bahwa pensiunan PNS tetap akan mendapatkan gaji setiap bulannya.

Adapun tujuan dari gaji pensiunan PNS merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa para PNS selama bertahun-tahun mengabdi pada negara.

Baca Juga: Besaran Anggaran Naik, Gaji Pensiunan PNS Ikut Naik? Intip Besaran Terbarunya Mulai Golongan I-IV!

Adapun aturan pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait gaji pensiunan PNS, pemerintah telah menetapkan besaran gaji sesuai dengan golongan seorang PNS, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Lalu yang jadi pertanyaan, berapa besaran gaji pensiunan PNS terbaru yang katanya mencapai Rp4,4 juta?

Berikut mengenai daftar gaji pensiunan PNS yang lengkap beserta pensiunan PNS janda atau duda, pensiunan PNS janda atau duda yang tewas dan pensiunan orangtua dari PNS yang tewas, dikutip ayobandung.com dari peraturan.bpk.go.id.

Baca Juga: Akses 5 Situs Simulasi Bocoran Soal CPNS 2023 Gratis, Yakin Nih Nggak Mau Lolos jadi PNS?

Besaran gaji pensiunan PNS

- Besaran gaji pensiunan PNS golongan I sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900

- Besaran gaji pensiunan PNS golongan II sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000

- Besaran gaji pensiunan PNS golongan III sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800

- Besaran gaji pensiunan PNS golongan IV sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

Besaran gaji pensiunan PNS janda atau duda

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan I sebesar Rp 1.170.600

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan II sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan III sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 1.727.000

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda golongan IV sebesar Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bisa Mencapai Rp4 Jutaan, Berikut dengan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan I sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 1.934.800

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan II sebesar Rp 1.560.800 hingga Rp 2.746.500

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan III sebesar Rp 1.786.100 hingga Rp 3.454.300

- Besaran gaji pensiunan PNS janda/duda yang tewas golongan IV sebesar Rp 2.111.400 hingga 4.234.600

4. Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas

- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan I sebesar Rp 312.160 hingga Rp 386.960

- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan II sebesar Rp 312.160 hingga Rp 549.300

- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan III sebesar Rp 357.220 hingga 690.660

- Besaran gaji pensiunan orangtua PNS yang tewas golongan IV sebesar Rp 422.280 hingga Rp 848.720

Baca Juga: Heboh! Penemuan 2 Mayat Wanita Dibunuh dan Dicor Di Bekasi, ini Kronologi Lengkapnya

Itu tadi besaran gaji pensiunan PNS terbaru yang ternyata mencapai Rp4,4 juta.

Setelah melihat besaran gaji pensiunan PNS, akankah Anda tertarik melamar menjadi seorang PNS? ***

Sentimen: positif (99.8%)