Sentimen
Negatif (99%)
1 Mar 2023 : 06.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kalibaru

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti

Linda Pudjiastuti

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Teddy Minahasa Pakai Istilah 'Sembako' dan 'Galon' untuk Menyebut Sabu-Sabu

1 Mar 2023 : 06.35 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Pakai Istilah 'Sembako' dan 'Galon' untuk Menyebut Sabu-Sabu

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Linda Pudjiastuti menyebutkan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa menggunakan istilah 'invoice, galon, dan sembako' sebagai pengganti kata sabu. Pengakuannya disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda, Senin 27 Februari 2023.

Linda mengaku istilah-istilah itu kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke Jakarta.

Tak hanya itu, kaki tangan Teddy, kata Linda juga memakai istilah tersebut. Salah satunya mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Belum Respons 'Surat Cinta' dari KPK

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Teddy Tukar Sabu Sitaan dengan Tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kami Harus Membersihkan Kemenkeu dari yang Mengotori dan Mengkhianati

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku tanpa pikir panjang tertarik mengambil obat-obatan terlarang jenis sabu itu lantaran barang tersebut adalah milik ‘Jenderal’ alias Teddy Minahasa.

“Karena saya juga tanya sama Linda, bahwa barang itu punya jenderal, ‘aman, mas’,” ujar Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 22 Februari 2023.

“Maka dari itu, saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya Jendral ‘aman’ begitu Yang Mulia,” ujar dia lagi menegaskan pernyataannya.

Kasranto mengaku mengetahui betul bahwa tindakan tersebut salah dan terlarang. Apalagi sebagai anggota kepolisian, perbuatannya telah mencederai hukum dan etik profesi. Namun, kata dia, kepemilikan sabu yang dikatakan atas nama Jenderal membuatnya sekonyong-konyong merasa aman dan kebal hukum.

“Ya itu saya salah Yang Mulia. Maka dari itu saya, begitu Linda bilang barangnya jenderal, saya apa itu, langsung mau. Saya enggak berpikir panjang,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.2%)