Sentimen
Negatif (93%)
28 Feb 2023 : 18.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang

Syarat Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru Cair Bikin Girang, Salah Satunya Surat SKBK

28 Feb 2023 : 18.52 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Syarat Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru Cair Bikin Girang, Salah Satunya Surat SKBK

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Adanya tunjangan profesi guru atau TPG merupakan amanat yang mesti sampai kepada guru. Artinya guru berhak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi sesuai dengan aturan di dalam UU.

Namun dalam pencairannya ada beberapa syarat agar guru dapat mencairkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi tersebut. Salah satu syarat guru dapat mencairkan TPG yakni terpenuhinya beban kerja.

Beban kerja yang diemban oleh seorang guru dibuktikan dengan Surat Keterangan Beban Kerja atau SKBK.

Baca Juga: Tak Cuma MBanking BCA Eror, Klik BCA Juga Alami Hal Sama, Ini yang Bisa Kamu Lakukan!

Nova Budi Aristin, pegawai Sub Bagian Tata Usaha yang diberikan tugas tambahan sebagai verifikator pengajuan SKBK dari Guru Pendidikan Agama Buddha (GPAB) Kota Semarang.

Ia menjelaskan, untuk pencairan TPG ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang guru yakni memiliki sertifikat pendidikan, Nomor Registrasi Guru (NRG), Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, terpenuhinya beban kerja dan persyaratan lainnya.

Menurutnya, SKBK adalah salah satu syarat bagi Guru Pendidikan Agama Buddha.

Nova melakukan verifikasi dokumen pengajuan penetapan SKBK semester genap TP 2022/2023 yang diajukan oleh salah satu GPAB SMP Kuncup Melati Semarang.

Baca Juga: Menimbang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup di Indonesia

Pihaknya mesti benar-benar memeriksa dokumen pendukung untuk pencairan TPG. Jika verifikasi berkas dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka pihaknya akan membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK.

Selanjutnya, SKBK tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP untuk kemudian diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng sehingga pencairan tunjangan sertifikasi guru dapat segera cair.

"Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” imbuh Nova.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pejabat Pajak Dibubarkan, Dirjen Lain Juga Ikut-ikutan Dicurigai

Ia menambahkan jika tunjangan sertifikasi guru merupakan penghargaan atas profesionalitas seorang guru dalam pengabdiannya dalam menjalankan tugas.

Di dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dijelaskan mengenai kriteria Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah atau guru PNSD penerima tunjangan profesi yakni harus berstatus sebagai Guru PNSD dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud.

Kecuali guru pendidikan agama, harus memiliki satu atau lebih sertifikasi pendidik dan memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Selain itu, guru PNSD penerima tunjangan profesi harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi atau SKTP dari Kemendikbud.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik 2023, Memiliki Spek Gahar Hingga Jaringan 5G!

Beban kerja guru pun harus terpenuhi sesuai peraturan UU yang dimuat dalqm Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017. Serta memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah baik.

Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru harus sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian atau program studi.

Baca Juga: Copet Wanita Berjilbab di Masjid Al Jabbar Viral, Polisi: Dikenakan Wajib Lapor

Kepala bengkel atau sejenisnya pun ikut dikecualikan, serta kepala unit produksi atau sejenisnya di SMK.

Tugas tambahan yang diemban seorang guru tersebut dihitung sebagai beban kerja sehingga guru penerima tunjangan profesi tetap akan mendapatkan haknya.

Untuk mendapatkan pencairan tunjangan profesi guru, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan yakni guru sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan baik di provinsi/kabupaten/kota.

Larangan lainnya bagi guru jika ingin berstatus sebagai penerima tunjangan profesi guru dari pemerintah yakni merangkap jabatan dalam lembaga eksekutif, yudikatif atau legistlatif.

Baca Juga: Polisi Bandung Ciduk Sejumlah Pria Muda, Ada yang Bawa Mandau

Pencairan tunjangan profesi guru bagi penerimnya akan dihentikan jika guru yang bersangkutan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Hal lain yang dapat menghentikan pencairan tunjangan profesi guru yakni dinyatakan bersalah oleh pengadilan, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, sudah tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah. ***

Sentimen: negatif (93.9%)