Sentimen
Positif (99%)
27 Feb 2023 : 10.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sri Mulyani Jawab Kritik Ketidakpatuhan Pegawai Lapor Kekayaan

27 Feb 2023 : 10.03 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Sri Mulyani Jawab Kritik Ketidakpatuhan Pegawai Lapor Kekayaan

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan, terutama setelah publik menyoroti berbagai gaya hidup dan kekayaan pegawai pajak, imbas dari kasus pengangiayaan oleh anak pegawai pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih dalam proses hingga 31 Maret 2023.

Baca Juga:

Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak

Pernyataan tersebut menjawab berbagai berita yang memberi kesan bahwa pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta sehingga menimbulkan reaksi riuh penuh amarah dari warganet.

"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha), dan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih awal, yaitu sebelum 28 Februari 2023," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari akun instagram resminya di Jakarta, Minggu.

Ia menyebutkan, per 23 Februari 2022 sudah terdapat 18.306 pegawai Kemenkeu atau 56,87 persen yang sudah melapor dan 13.885 pegawai atau 43,13 persen yang belum melapor.

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2017-2020, tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen. Pada tahun 2021, hanya satu pegawai di Kemenkeu yang tidak melengkapi dokumen, sehingga tingkat kepatuhannya 99,99 persen.

Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di lingkungan Kemenkeu, kata Sri Mulyani, tidak semua pegawai diwajibkan melapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 tahun 2021.

Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu mencapai 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai pada 2022.

WL meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon-1), JPT Pratama (Eselon-2) dan Staf Khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, Account Representative (AR) Pajak, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

Ia menjelaskan, pegawai yang tidak wajib melaporkan LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Alpha, yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Pada tahun 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," ujarnya.

Menkeu pun mengajak seluruh masyarakat mengawasi, melaporkan dan memproses hukum oknum yang melakukan korupsi dan menyeleweng dan meminta agar pegawai yang bekerja baik, benar dan bersih bisa didukung dan dihargai. (Asp)

Baca Juga:

Sri Mulyani Sebut 99,8 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta di 2022

Sentimen: positif (99.5%)