Sentimen
Negatif (100%)
27 Feb 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Pemalsuan dokumen, korupsi

Ancaman 8 Tahun Penjara Pada Kasus Dugaan Pamalsuan Surat Pengunduran Diri Di BKD Papua

27 Feb 2023 : 10.50 Views 13

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Ancaman 8 Tahun Penjara Pada Kasus Dugaan Pamalsuan Surat Pengunduran Diri Di BKD Papua

AKURAT.CO Pemberhentian Riki Douglash Ambrauw mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua medio November 2021 lalu terus menuai polemik di Papua. Hal ini di picu adanya indikasi dugaan surat pengunduran diri palsu Riki Ambrauw di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.

Menanggapi hal ini, Koordinator Komite Milenial Anti Korupsi (KOMIK), Agus L mengatakan, jika dugaaan kasus ini nantinya dapat di buktikan oleh polisi maka kemungkinan pelaku dapat di jerat dengan pasal pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

"Terkait dugaan pemalsuan dokumen ini memang pidananya cukup berat ya sesuai KHUP Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ancaman hukuman 8 tahun penjara jadi cukup serius apalagi terjadi di institusi pemerintahan daerah yang cukup ketat SOP-nya seperti kasus di BKD Papua ini," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).

baca juga:

Menurut Agus, norma hukum yang secara umum berlaku ketika penyidik menaikan proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP maka harusnya sudah ada tersangka atau minimal calon tersangka karena untuk kasus pemalsuan dokumen negara ini pembuktiannya tidak terlalu sulit.

Harusnya, kata di, dalam norma hukum pidana ketika proses naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah keluarnya SPDP maka sudah ada tersangka atau calon tersangka di kantong penyidik kepolisian.

“Nah jika lokus kejadian ada di BKD Papua maka siapa yang paling bertanggung jawab, tentu saja unsur pimpinan BKD saat adanya dugaan pemalsuan dokumen ini. Kita tunggu proses hukum ini berjalan,” tegas Agus yang juga seorang advokat ini.

Selain itu, Agus menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada norma-norma etik sesuai kode etik dan kode perilaku dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, diri sendiri dan sesama ASN.

Secara umum yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 maka secara etik Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) harus berinisiatif ketika adanya laporan dari Pelapor sehingga proses hukum seiring dengan proses pelanggaran etik ASN yang jadi wewenang KASN, sebut Agus.

"KASN harus segera bentuk peradilan etik terkait dugaan pemalsuan dokumen negara di BKD Papua ini dan panggil semua ASN yang di duga terlibat sesuai perintah UU Nomor 14/2014 tentang ASN untuk mengembalikan kepercayaan publik serta mengembalikan asas umum pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemda,” ujarnya.

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhan diwakili oleh Wadir Reskrimum Polda Papua menegaskan saat ini status hukum pemalsuan surat pengunduran diri palsu Riki ambrauw telah masuk tahap penyidikan.

Sebanyak 14 saksi telah di periksa termasuk Kepala BKD Papua Marthen Kogoya yang saat ini juga menjabat Pj. Bupati Tolikara Provinsi Papua Pegunungan. Dokumen yang terindikasi palsu juga di sita oleh penyidik di BKD Papua.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri berisi tanda tangan palsu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Riki Douglas Ambrauw. Marthen juga meminta semua pihak stop menggoreng isu ini.

“Kami di BKD sangat tahu tentang aturan dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Tidak mungkin kami melakukan sesuatu yang melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan," ujar Marthen, Rabu (22/2/2023).

"Tugas kami BKD adalah mengamankan kebijakan yang dilakukan oleh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi kami hanya membantu gubernur dari sisi administrasi untuk proses pemberhentian dan pergantian pejabat baru,” tutupnya. []

Sentimen: negatif (100%)