Aturan Gaji ke 13 dan THR 2023 Belum Terbit, Nominal Terbaru PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Berapa?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Aturan gaji ke 13 dan THR 2023 belum terbit, nominal terbaru untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan jadi berapa?
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, publik dihebohkan dengan informasi seputar gaji ke 13 dan THR 2023.
Sebab pasalnya pemerintah sudah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke 13 dan THR 2023 untuk Polri, TNI, ASN serta pensiunan.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 Cair Lebih Cepat, PNS PPPK Silakan Cek Rekening di tanggal Segini
Ditambah adanya isu kenaikan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya dari tahun-tahun sebelumnya.
Namun penting diingat, hingga saat ini belum ada peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagai landasan hukum atau petunjuk teknis pemberian gaji 13 dan THR ditahun 2023.
Tetapi bila merujuk dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani, nominal atau besaran yang akan diterima tidak akan berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Nominal Gaji ke 13 dan THR 2023 Non ASN atau Tenaga Honorer Paling Tinggi 19 Juta, Begini Rincianya
Menteri keuangan sebelumnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp156.4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke 13.
Nominal anggaran tersebut tercantum dalam RAPBN tahun 2023.
Dikabarkan aturan mengenai gaji ke 13 dan THR, rencananya akan kembali menggunakan aturan yang diterbitkan pada tahun 2022.
Mekanisme atau aturan pencairan tersebut diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Juknis Gaji 13 dan THR PNS 2023 Terbit Jika PP dan Anggaran Beres Anak dan Suami Istri Full Cuan, Komponennya?
Di dalam aturan tersebut dikatakan bahwa gaji 13 dan THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Selain ASN, TNI maupun Polri. Di dalam aturan juga dikatakan pegawai non ASN atau honorer juga berhak menerima gaji dan tunjangan.
Dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun terkait kapan terbit aturan atau juknis terbaru dari pemerintah, biasanya keluar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Nantinya juknis atau aturan tersebut akan disahkan oleh presiden sebagai landasan hukum untuk membayar gaji ke 13 dan THR 2023 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan penerima lainnya.***
Sentimen: positif (99.9%)