Sentimen
Positif (80%)
27 Feb 2023 : 08.42
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pejabat Negara Jangan Lupa Setor LHKPN, Paling Lambat 31 Maret 2023

27 Feb 2023 : 08.42 Views 11

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pejabat Negara Jangan Lupa Setor LHKPN, Paling Lambat 31 Maret 2023

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tidak ada pejabat di Tanah Air yang anti-pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Firki dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Selain itu, Ali menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui harta pejabat berdasarkan LHKPN-nya. Ini merupakan fungsi kontrol dalam pemberantasan korupsi.

baca juga:

Kepada para pejabat, juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan tenggat waktu pengisian LHKPN periodik 2022.

"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan 31 Maret 2023." ujar Ali.

Menurut dia, berdasarkan pengecekan yang dilakukan KPK, pelaporan LHKPN meningkat dalam dua tahun terakhir.

Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.

KPK bisa memantau kekayaan pejabat berdasarkan aturan yang berlaku. Pihaknya juga bisa memanggil penyelenggara negara yang hartanya dinilai tidak masuk akal. []

Sentimen: positif (80%)