Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pulogebang
Kasus: Tipikor, nepotisme, penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tunggu Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Laporkan LHKPN sampai Akhir Maret
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com - Sebanyak 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK.
Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tunjuk Langsung Mahfud MD Sebagai Ketua KPK
Ipi mengatakan, pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019.
Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu," katanya.
Ipi mengatakan, ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut.
"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," ujar Ipi.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Tanah Pulogebang Lewat Anggota DPR Santoso
KPK juga berkomentar terkait harta ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David (17) tak wajar yaitu sebesar Rp 56 Miliar. Rafael pun telah dicopot dari jabatannya.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Iti.
Hal ini kata dia, sebagai fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan. Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara.
Untuk diketahui, Selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN.
“Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi ataupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," sambung Ipi.
Menurutnya, hal ini sebagai dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara. (Knu)
Baca Juga:
MAKI Gugat Firli Cs dan Dewas KPK Terkait Lili Pintauli
Sentimen: positif (48.5%)