Sentimen
Negatif (99%)
26 Feb 2023 : 15.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pencurian

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Belum Menyadari Kesalahan Meski Divonis Berat

26 Feb 2023 : 15.16 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Belum Menyadari Kesalahan Meski Divonis Berat

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut jaksa tak mengakui status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator karena dinilai sebagai pelaku utama.

Oleh karena itu, ia mengatakan kepada bagian penerangan jaksa agung bahwa mereka tidak mengerti hukum. Menurut keterangan Kamaruddin, yang dimaksud pelaku utama adalah yang membuat skenario.

“Sedangkan pelaku utama adalah yang menulis atau yang merancang kan begitu. Yang merancang kejahatan ini adalah Ferdy Sambo, demikian juga Putri (Candrawathi), suami istri ini. Sedangkan Bharada E ini ibarat dia cuma wayang aja, dalangnya adalah Ferdy Sambo,” ucapnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sempat Menduga Orangtua Bharada E Disandera

Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga yang melindungi Bharada E sebagai justice collaborator.

Rekomendasi tersebut diharapkan Kamaruddin bisa dipakai agar Bharada E tidak merasa dikhianati sebagai justice collaborator. Alasannya, demi masa depan Indonesia.

“Jangan sampai masyarakat Indonesia berpikir 'oh percuma berkata jujur dan benar, percuma berterus terang toh dikhianati juga oleh kejaksaan', jangan sampai masyarakat berpandang seperti itu,” kata dia dikutip dari kanal YouTube EKO PATRIO TV pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Berani Jadi Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Mengaku 7 Kali Lolos dari Percobaan Pembunuhan

Dia menjelaskan, para penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dan advokat mengharapkan orang-orang berkata jujur dan berterus terang untuk membantu tugas mereka.

Menurut keterangan Kamaruddin, dia meminta pada majelis hakim untuk menjatuhi vonis penjara di bawah 5 tahun. Pada akhirnya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan pada Bharada E.

“Kemudian saya minta juga kepada hakim supaya 4 terdakwa lain yang tidak mau mengambil talenta itu diperberat semua. Bahkan saya minta secara khusus buat Putri karena saya bilang dia perancangnya, minimal 20 tahun,” tutur Kamaruddin.

Baca Juga: LPSK Hormati Putusan Sanksi dari Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E: Aspirasi Masyarakat Didengar

Kemudian, ia meminta Ferdy Sambo mendapat hukuman mati karena tidak mau meminta maaf dan tak mengakui kesalahannya.

“Untuk Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal saya minta karena dia polisi dan dia juga Kuat Ma'ruf mempermainkan persidangan itu bolak-balik bikin tertawaan dan kelucuan padahal itu adalah perkara pembunuhan dan mereka terus berbohong maka saya minta diperberat 15 tahun,” ujar Kamaruddin.

Setelah divonis hukuman berat, Kamaruddin menilai Ricky dan Kuat belum menyadari kesalahannya sehingga mereka kembali dipolisikan.

“Mereka belum sadar juga, karena belum sadar maka saya laporkan lagi ke polisi yaitu pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencucian uang. Yaitu mencuri jam tangannya ketika mati, mencuri laptopnya atau menggelapkan,” katanya.

Selain itu, barang Brigadir J yang diduga dicuri adalah dua ponsel, buku tabungan bank, emas pemberian pimpinan Polri, dan sejumlah uang.***

Sentimen: negatif (99.6%)