Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 10.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Kronologi Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio Versi Polisi

26 Feb 2023 : 10.05 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kronologi Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio Versi Polisi

PIKIRAN RAKYAT – Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kepada D, putra pengurus GP Ansor. Kasus penganiayaan itu disebut polisi berawal dari dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada teman dekat Mario, yakni inisial AG.

Keterangan ini didapat polisi setelah memeriksa saksi baru berinisial APA. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saksi APA meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario yang disebut-sebut sebagai ‘teman dekat’ AG.

Kemudian Mario mengonfrimasi AG, setelah dibenarkan oleh AG, tersangka tersulut emosi dan mengajak korban D untuk bertemu, dengan ditemani tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondian.

“Setelah AF mengonfirmasi, akhirnya tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S untuk menemui korban,” kata Ade Ary dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kemenkeu Diminta Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo: Bisa Jadi Alasan Dia Tak Bisa Diusut

Selanjutnya, kata polisi, Mario, S, dan AG mengajak korban untuk bertemu dengan alasan mengembalikan kartu pelajar D pada Senin 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB. Korban D saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Satelah sampai di lokasi, kata Ade Ary, tersangka lainnya, S bertanya kepada Mario apa yang akan dilakukan, kemudian Mario menyuruhnya untuk merekam video menggunakan handphone miliknya. Dari sinilah awal mula korban dianiaya oleh Mario.

Ade Ary menjelaskan, awalnya Mario menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sembari tersangka S merekam video. Lalu, Mario menyuruh korban D push up 50 kali.

Baca Juga: KPAI Minta 'Pacar' Mario Dandy Satrio Tak Luput dari Pemeriksaan: Ini Bagian Penting, Harus Terang Benderang

Akan tetapi, saat itu korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali. Kemudian, tersangka menyuruh korban untuk sikap tobat. Korban kembali menyampaikan tidak bisa.

Akhirnya Mario meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat tersebut (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," tutur Kapolres, dikutip dari Antara.

Disebutkan polisi, penganiayaan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut, dan memukul kepala ketika korban dalam posisi yang direkam S. Tak lama setelah itu, orang tua teman D mengetahui penganiayaan tersebut dan langsung menolong korban sambil menghubungi petugas keamanan.

Korban D kemudian dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Sementara petugas keamanan menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," ucapnya.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap D. S ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sedangkan Mario Dandy Satrio dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.***

Sentimen: negatif (100%)