Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 09.04
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Jeep

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Pengacara: Anak Pengurus GP Ansor Alami Diffuse Axonal Injury dan Pembengkakan Otak

26 Feb 2023 : 09.04 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pengacara: Anak Pengurus GP Ansor Alami Diffuse Axonal Injury dan Pembengkakan Otak

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, D (17), M Syahwan Arey mengungkapkan bahwa kliennya sampai saat ini belum siuman. Selain itu, dia juga dinyatakan mengalami cedera bagian saraf.

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor itu juga menuturkan perkembangan D sampai Jumat, 24 Februari 2023. Dia menuturkan bahwa sang klien masih dirawat di ruang ICU.

"Kalau untuk perkembangan sampai dengan hari ini, saya sampaikan karena saya baru dari ruang tunggu karena nanti lagi di ICU, untuk itu perkembangan awalnya itu lagi menurun tapi setelah 4/15, setelah itu dia naik ke 6/15," tutur M Syahwan Arey kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

"Kaki sama tangannya itu masih bisa bergerak tapi enggak terlalu full, tapi kondisi untuhnya itu belum siuman," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: KPAI Minta 'Pacar' Mario Dandy Satrio Tak Luput dari Pemeriksaan: Ini Bagian Penting, Harus Terang Benderang

Oleh karena itu, dia meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. M Syahwan Arey berharap, akan ada kabar baik terkait kondisi D dalam waktu dekat ini.

Sementara terkait pernyataan dokter mengenai kondisi D, dia menuturkan anak pengurus pusat GP Ansor itu mengalami cedera di bagian saraf. Tidak hanya itu, korban juga mengalami pembengkakan otak.

Sebelumnya, anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahmad Taufiq menuturkan bahwa D mengalami Diffuse Axonal Injury. Cedera aksonal difus adalah keadaan penderita dengan kehilangan kesadaran, lebih dari 6 jam pada cedera otak traumatik berat dan tanpa lesi masa intrakranial.

"Ada cedera di bagian sarafnya (Diffuse Axonal Injury), dan ada pembengkakan di otaknya. Sehingga tidak ada pendarahan pada saat CT Scan keluar," kata M Syahwan Arey.

"Makanya kami berharap, setelah ada proses Berikutnya ini lagi, dibawa ke ruang CT Scan, untuk dilakukan proses ulang," ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Intens Investigasi, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga: Ketua KPAI Beberkan Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio: Kalau Dibilang Luka Berat, Lebih dari Itu

Kronologi Penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D (17), hingga koma. Dia menuturkan, penganiayaan terhadap anak ini terjadi di kawasan Perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. pada Senin, 20 Februari 2023.

Kejadian bermula saat tersangka MDS (20) yang mendapat pengaduan dari teman wanitanya berinisial A (15). A mengaku menerima perbuatan tidak baik dari D yang merupakan mantan pacarnya.

"Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban," ucap Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Rabu, 22 Februari 2023.

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023 saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Viral Video Diduga Mario Dandy Satrio Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Netizen: yang Merekam Parah

Setelah itu, MDS mendatangi D menggunakan Jeep Rubicon bersama dengan saksi A dan saksi S. Dia mendatangi korban yang saat itu sedang berada di rumah temannya.

"Di depan rumah temannya korban, saksi A menghubungi korban, Kemudian korban tidak mau keluar. Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R," kata Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A, terjadi perdebatan," ucapnya.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku, kemudian saat korban sudah terjatuh pelaku menendang kepala korban, kemudian menendang perut korban," tuturnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, MDS pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu juga ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.***

Sentimen: negatif (100%)