Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 02.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

AG Buka Suara Soal Tuduhan Keterlibatannya dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

26 Feb 2023 : 02.45 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

AG Buka Suara Soal Tuduhan Keterlibatannya dalam Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

PIKIRAN RAKYAT – Pihak perempuan inisial A alias AG (15) yang terseret kasus Mario Dandy Satrio muncul ke publik. Pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum A buka suara soal permasalahan yang menyangkut kliennya itu.

Salah satu kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut AG tidak menyangka Mario melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban D, anak pengurus GP Ansor.

“Karena kami benar-benar harus meluruskan ini, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini (penganiayaan),” kata Mangatta di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mengambil foto selfie saat mengetahui korban D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023. Menurutnya, justru AG sempat membantu ibu rekan korban untuk menolong korban D.

Baca Juga: Ancaman Pidana Kasus Penganiayaan (Anak) yang Menghebohkan

“AG itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini. Dia memegang kepalanya,” ucapnya.

Menurut dia, pemilik rumah, yakni saksi N atau ibu teman korban D juga melihat tindakan AF menolong korban D seusai dianiaya Mario.

Mangatta justru meminta saksi inisial APA, yang harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan ini. Diketahui, saksi APA menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary merupakan pihak yang menyampaikan informasi kepada Mario terkait dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban D terhadap AG.

Baca Juga: Kementerian PPPA Pastikan Beri Perlindungan terhadap Korban Penganiayaan Anak eks Pejabat Ditjen Pajak

Setelah Mario mengonfirmasi AG, yang bersangkutan membenarkan sehingga membuat tersangka emosi dan mengajak korban D untuk bertemu. Mario kemudian mengajak teman lainnya, S, untuk menemui korban.

Lalu MDS, S, dan AG bersama-sama mendatangi lokasi korban yang saat itu berada di rumah temannya di Pesanggrahan, Jaksel dengan alasan mengembalikan kartu pelajar dan terjadilah insiden penganiayaan. Karena itulah, kuasa hukum meminta saksi APA harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan.

“Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal tak diinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial,” kata Mangatta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dengan begitu, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG tidak terlibat dan berharap nama baiknya kembali pulih.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane (S) menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan. Polisi menegaskan bahwa MDS dan S menganiaya korban D dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba.

MDS ditetapkan tersangka atas tindakan penganiayaan, sedangkan S disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D. S juga diketahui menjadi sosok perekam video penganiayaan D yang videonya viral di media sosial.***

Sentimen: negatif (100%)