Sentimen
Negatif (100%)
26 Feb 2023 : 00.41
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Waswas Ancaman Kuasa Ayah Dandi Pejabat DJP, Korban dan Saksi Penganiayaan Minta Dilindungi LPSK

26 Feb 2023 : 00.41 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Waswas Ancaman Kuasa Ayah Dandi Pejabat DJP, Korban dan Saksi Penganiayaan Minta Dilindungi LPSK

PIKIRAN RAKYAT – Pihak korban dan saksi penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (MDS) minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ada kecemasan di balik pengajuan. Tameng LPSK dinilai penting mencegah ancaman dari ayah pelaku yang merupakan seorang pejabat pajak.

Sepekan ke belakang, penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjadi buah bibir di kalangan publik. Kasus dengan motif personal ini berbuntut panjang, terutama setelah didapati adanya kejanggalan dalam harta kekayaan ayah pelaku.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, keluarga korban dan beberapa orang saksi penganiayaan tersebut mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK. Informasi ini telah dikonfirmsi Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Anggota DPR Dukung Pelajaran Bahasa Indung Masuk Kurikulum Sekolah

"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2023.

Hasto mengungkapkan, Perwakilan LBH Ansor berharap korban dan saksi mendapatkan akses terhadap perlindungan negara.

Selain itu, permintaan krusial lain dari LBH Ansor adalah pengusutan tuntas kasus hingga para tersangka dihadirkan ke meja peradilan. Hal ini demi pertanggungjawaban sekaligus penjatuhan hukuman setimpal sebagai konsekuensi perbuatan yang bersangkutan.

Sebagaimana pentingnya perlindungan bagi korban, beberapa saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario juga dimohonkan demikian. Meski MDS sudah resmi tersangka, ada ketakutan saksi akan mendapat ancaman yang tidak diinginkan.

Baca Juga: ‘Perbuatan Tidak Baik’ Jadi Pemicu Mario Dandy Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Lakukan Pendalaman

Hasto melanjutkan, para saksi dilaporkan khawatir akan adanya ancaman dari keluarga tersangka yang notabenenya adalah orang penting di suatu kementerian.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar dia.

Di sisi lain, korban David (17) juga akan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, serta fasilitasi restitusi alias ganti rugi.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto menegaskan situasi terkini korban.

Baca Juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury, Cedera Serius yang Dialami Anak Pengurus GP Ansor

Sebagai pengingat, Mario Dandy Satrio (20), anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menganiaya David (17) hingga terbaring koma, dan harus mendapatkan perawatan medis intensif.

Kabar terbaru, Tim pengacara korban, M Syahwa Arey menuturkan korban didiagnosa mengalami kondisi cedera otak yang disebut Diffuse Axonal Injury.

"Ada cedera di bagian sarafnya (diffuse axonal injury), dan ada pembengkakan di otaknya. Sehingga tidak ada pendarahan pada saat CT Scan keluar," kata M Syahwan Arey.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Hopkins Medicine, Diffuse axonal injury masuk kategori cedera otak traumatis (traumatic brain injury). TBI adalah salah satu penyebab paling umum kecacatan di orang dewasa. bahkan pada kasus paling buruk, bisa menyebabkan kematian. ***

Sentimen: negatif (100%)