Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Kena Disiplin Sri Mulyani, Berikut Aturannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) dikenakan disiplin berat dan dicopot status kepegawaiannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pencopotan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), terhadap anak pengurus GP Ansor.
Rafael Alun Trisambodo merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bidang Eksekutif yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat Eselon II Kementerian Keuangan.
Perintah pencopotan Rafael diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pagi tadi, Jumat, 24 Februari 2023. Sri Mulyani mengatakan bahwa tindakan memamerkan harta dan kemewahan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kementerian Keuangan merupakan tindakan yang melanggar disiplin.
Tindakan ini berdampak pada persepsi masyarakat terhadap seluruh jajaran di Kementerian Keuangan, khususnya DJP.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Publik Tetap Bayar Pajak-Lapor SPT Meski Kecewa Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak
Sebagai upaya melakukan pemeriksaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Rafael dan putranya, Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada Rafael dan mencopot jabatan Rafael di DJP.
“Untuk Kementerian Keuang mampu melangsungkan pemeriksaan, maka, mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers (24/2/2023).
Pencopotan Rafael dari tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak didasari oleh aturan Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Perintah pemeriksaan disiplin itu juga sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal Pajak melalui surat perintah Nomor Nomor ST 321/InspektoratJenderal/IJ/IJ.1/2023.
Aturan pencopotan jabatan
Berikut isi dari pasal 31 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
(1). Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Baca Juga: Instansinya Sedang Disorot Publik karena Ulah Anak Pejabat DJP, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak
(2) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
(3). Selama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(4). PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, pencopotan Rafael dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan pelanggaran disiplin. Rafael tidak dipecat, melainkan hanya dibebastugaskan dari jabatannya selama waktu pemeriksaan.
Melihat pada Pasal 31 ayat 4, selama pencopotan status kepegawaian dan jabatan tersebut, Rafael masih mendapatkan haknya berupa gaji bulanan. Namun, tidak mendapat tunjangan dari posisi jabatan yang ia pegang selama ini.***
Sentimen: positif (44.4%)