Sentimen
Negatif (100%)
25 Feb 2023 : 04.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Gunung, Batang, Jember, Cilacap, Sukabumi, Yogyakarta

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Kakek di Cilacap Hamili Anak 15 Tahun hingga Melahirkan

25 Feb 2023 : 04.50 Views 16

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kakek di Cilacap Hamili Anak 15 Tahun hingga Melahirkan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang kakek di Cilacap, Jawa Tengah, melakukan tindak pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Bahkan, perbuatan pelaku berinisial SR (60) menyebabkan korban MRN (15) hamil dan melahirkan di rumah sakit pada 23 Oktober 2022.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan setelah korban melahirkan anak laki-laki. Laporan pencabulan terhadap remaja itu dilayangkan pada Rabu, 22 Februari 2023.

"Bermula pada hari minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki laki disalah satu rumah sakit di Sidareja," ucapnya, Rabu, 22 Februari 2023.

"Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili. Namun, korban tidak mau berterus terang," kata Gurbacov menambahkan.

Baca Juga: Nenek Korban Pencabulan di Sukabumi Histeris Usai Sidang, Pelaku Tak Mau Mengakui hingga Lapor Balik

Kemudian pada Kamis, 9 Februari 2023, korban kembali ditanyai oleh orangtuanya. Dia akhirnya mau mengakui telah dicabuli oleh SR sebanyak 4 kali.

Gurbacov pun menuturkan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabulnya. SR memberikan iming-iming terhadap korban dengan uang sebesar Rp50.000.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Pelecehan Seksual Anak 2023

Belum genap 2 bulan Tahun 2023 berjalan, kasus pelecehan seksual terhadap anak sudah marak terjadi. Berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dari awal Januari hingga 18 Februari 2023, sudah ada 10 kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah, berasrama maupun tidak, dengan 86 anak sebagai korban.

Sembilan kasus tercatat sudah dilaporkan ke Polisi, dan semua dalam proses penanganan. Sedangkan 1 kasus di Gunung Kidul, diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar oknum guru pelaku.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Pria di Kuningan Diamankan Polisi

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti pada 19 Februari 2023 menjelaskan, sebanyak 50 persen kasus kekerasan seksual terjadi di jenjang SD/MI, 10 persen di jenjang SMP, dan 40 persen di Pondok Pesantren. Dia merincikan, pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 10 orang, semuanya laki-laki.

Sementara status pelaku, yaitu Pimpinan Ponpes dan Guru sebagai pelaku merupakan jumlah terbesar, yaitu masing-masing sebanyak 40 persen, Kepala Sekolah, dan Penjaga sekolah masing-masing 10 persen. Sedangkan korban total 86 anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Korban anak laki-laki sebanyak 37,20 persen dan korban anak perempuan mencapai 62,80 persen. Kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis daring pada tahun 2023 ada 1 kasus dan 9 kasus dilakukan secara luring oleh pelaku.

Adapun wilayah kejadian berada di 5 provinsi dan 10 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Batang dan Kota Semarang di Jawa Tengah, Kabupaten Gunung Kidul di DI Yogyakarta, Kabupaten Jember di Jawa Timur, serta Kota Jakarta Timur di DKI Jakarta.

Data tersebut menunjukan bahwa 50 persen kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan terjadi di provinsi Lampung, hal ini tentunya memerlukan pendalaman lebih jauh terkait faktor sebab akibatnya dan upaya menanggulanginya. Sedangkan 20 persen terjadi di Jawa Tengah dan 10 persen masing-masing terjadi di DIY, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.***

Sentimen: negatif (100%)