Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat
9 Poin Pertimbangan Polri Pertahankan Bharada Eliezer
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan Polri sebagai anggota. Hal itu diputuskan melalui sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.
"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu 22 Februari 2023.
Berikut 9 pertimbangan Polri untuk Pertahankan Bharada Elizer:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Baca Juga: Bharada Eliezer Tak Dipecat tapi Kena Sanksi Demosi, Apa Itu?
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Baca Juga: Inggris akan Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Bagaimana dengan Indonesia?
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Meski terbebas dari PTDH, Eliezer tetapi dijatuhi sanksi administratif demosi 1 tahun atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sidang kode etik Bharada E ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.***
Sentimen: negatif (100%)