Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 19.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Koja, Soppeng

Kasus: Narkoba

Dapat Cipratan Cuan, Oknum Polisi Diduga Lindungi Tersangka Narkoba di Tana Toraja Sejak 2022

24 Feb 2023 : 19.22 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dapat Cipratan Cuan, Oknum Polisi Diduga Lindungi Tersangka Narkoba di Tana Toraja Sejak 2022

PIKIRAN RAKYAT - Oknum Polisi yang diduga melindungi tersangka narkoba di Tana Toraja melakukan aksinya sejak 2022. Dari hasil pemeriksaan, para saksi mengaku tersangka pernah memberi uang kepada Oknum Polisi berinisial G tersebut.

"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu. Terduga membekingi tersangka untuk menjual narkoba atau melindunginya mulai pertengahan tahun 2022," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana, Rabu, 22 Februari 2023.

Dia menuturkan, dari situ, ada komunikasi aktif antara oknum polisi dengan tersangka. Sehingga kesimpulannya, terbukti G melakukan pelanggaran disiplin karena diduga membekingi peredaran narkoba.

Akibat perbuatannya, oknum Polisi itu kini ditahan Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Pria berinisial G itu diamankan, usai menjalani pemeriksaan intensif terkait pengakuan salah satu tersangka narkoba yang diamankan BNNK Tana Toraja.

Baca Juga: Polisi Ditusuk Anak Bandar Narkoba Pakai Katana saat Penggerebekan di Koja Jakut, Tak Terima Ayahnya Diciduk

"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," ujar I Komang Suartana.

Dia mengatakan, terduga sudah diamankan satuan Bidang Propam Polda Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan. Disinggung apakah terduga akan diperiksa rekeningnya, dia mengatakan belum.

Penahanan ini menindaklanjuti pengakuan tersangka berinisial R yang berani mengedar narkoba karena dibeking aparat saat itu terekam video saat konferensi pers BNNK Toraja Utara pada 15 Februari 2023 hingga viral di media sosial.

"Sudah diamankan. Inisial G, sudah diperiksa satu orang saja, tapi saksi ada sembilan orang. Kalau untuk rekeningnya, tidak," tutur I Komang Suartana.

Sedangkan untuk jaringan peredaran narkoba dan diperoleh tersangka R melalui lintas kabupaten dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Soppeng, dan daerah sekitarnya. Saat ditanyakan apabila terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi tersangka dalam mengedarkan narkotika, apakah akan dikenakan sanksi pemecatan.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, selanjutnya apakah terbukti dalam kode etiknya kemudian nanti kita pidanakan," ucap I Komang Suartana.

Sementara mengenai hasil pemeriksaan urine seluruh personel Polres Toraja Utara, dia mengatakan bahwa tidak ada ditemukan anggota yang positif narkoba.

Baca Juga: Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu-Sabu, Mengaku Jual Barang Haram Gegara Terlilit Utang Proyek yang Gagal

Pengakuan Tersangka Narkoba

Pengakuan seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menggegerkan publik. Pasalnya, dia mengaku berani beraksi menyebarkan barang haram tersebut karena dilindungi oleh Polres.

Pernyataan mengejutkan itu diungkapkan saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja melakukan konferensi pers pada Rabu, 15 Februari 2023. Pada saat Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo selesai menjawab pertanyaan media, tiba-tiba salah satu tersangka mengangkat tangan.

"Saya sedikit berbicara bu," ucapnya.

"Iya, apa?," ujar AKBP Dewi Tonglo menimpali.

"Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah Polres," kata tersangka tersebut menambahkan.

Mendengar pengakuan tersangka itu, media mulai heboh. Namun, mereka langsung diadang oleh AKBP Dewi Tonglo untuk mengajukan pertanyaan lebih lanjut.***

Sentimen: negatif (100%)