Sentimen
Positif (97%)
24 Feb 2023 : 17.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Kasus: penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Harta Rafael Pejabat Pajak Jadi Sorotan, Gaji PNS Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding ASN Lain, Apa Alasannya?

24 Feb 2023 : 17.47 Views 15

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Harta Rafael Pejabat Pajak Jadi Sorotan, Gaji PNS Pajak Jauh Lebih Besar Dibanding ASN Lain, Apa Alasannya?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo saat ini tengah ramai jadi sorotan usai anaknya Mario Dandy Satriyo terjerat kasus penganiayaan hingga korbannya koma, yang tak lain merupakan anak dari salah satu pengurus pusat (PP) GP Ansor.

Selain kasus penganiayaan, Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo diduga juga sering melakukan aksi pamer harta yang dilakukannya melalui postingan media sosial miliknya.

Usai geger kasus Mario Dandy, diketahui harta Rafael Alun Trisambodo, pegawai pajak tersebut memiliki kekayaan senilai Rp 56 miliar, angka yang fantastis jika dibandingkan dengan kekayaan PNS pada sektor lain.

Baca Juga: Usulan Flyover Bojongsoang Bupati Bandung ke Pemprov Jabar Dinilai Tanpa Kajian

Pegawai pajak merupakan salah satu pegawai negeri (PNS) yang menerima gaji lebih besar jika dibandingkan dengan ASN lainnya, apa alasannya? Simak ulasan berikut ini!

Perlu diketahui alasan seorang pegawai pajak terima gaji lebih besar dari PNS yang lain adalah karena mereka dikejar target oleh pemerintah terkait pendapatan negara yang bersumber dari pajak.

Hal tersebutlah yang mendasari seorang pegawai pajak hanya akan menerima tunjangan di luar gaji berdasarkan target yang mereka capai.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Bakal Terima Rejeki Nomplok, Tak Hanya THR dan Gaji Ke-13, Tapi Juga Tunjangan Ini

Untuk pejabat Eselon II berhak menerima tunjangan minimal Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu Eselon 1 berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan pada setiap tahunnya dengan acuan besarnya pajak yang diterima pada tahun sebelumnya. Jika pencapaian pajak sesuai target maka para pegawai berhak menerima tunjangan penuh.

Tunjangan pencapaian target tersebut akan diberikan kepada para pegawai minimal menyentuh angka 50 persen dari yang ditargetkan.

Nominal tunjangan di atas tidak termasuk gaji pokok yang merupakan hak wajib semua pegawai, sistem remunerasi ini akan membuat pegawai tidak menerima tunjangan jika target yang ditentukan tidak tercapai secara maksimal.

Baca Juga: Waduh, Politisi Gerindra Ingatkan Bupati Cianjur Soal Anggaran 87 Miliar, Ada Apa?

Perlu diketahui gaji pokok pegawai pajak sama halnya PNS lain, nominal gaji pokok tersebut tertuang dalam PP 15 Tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak umumnya dimulai dari golongan III sebagai berikut:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Viral! Video Ibu Melahirkan Sendiri di Rumah Jilbabnya berlumuran Darah, Warganet Pertanyakan Kondisi Bayi

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian informasi terkait alasan pegawai pajak terima gaji lebih besar dari PNS lain berkaca dari kasus Rafael Alun Triasmbodo dan Mario Dandy yang saat ini tengah viral.***

Sentimen: positif (97%)