Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Cianjur, Garut
Partai Terkait
Daftar Rincian THR dan Gaji 13 2023 Bagi Tenaga Honorer Lulusan SD, SMP, SMA, D1-D4, S1, S2 Sesuai Masa Kerja
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simak daftar rincian THR dan gaji ke 13 2023 untuk tenaga honorer atau Non ASN berdasarkan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Sebab nominal yang akan diberikan terkait THR dan gaji ke 13 2023 baik untuk Polri, ASN, TNI dan pensiunan akan berbeda satu sama lain.
Perbedaan nominal ini dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja serta latar pendidikan calon pegawai/pensiunan penerima THR dan gaji ke 13 2023.
Baca Juga: Viral! Video Ibu Melahirkan Sendiri di Rumah Jilbabnya berlumuran Darah, Warganet Pertanyakan Kondisi Bayi
Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya secara perlahan dalam ulasan di bawah ini.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 diberikan selama satu tahun sekali kepada setiap pegawai.
Bukan hanya TNI dan Polri, gaji ke 13 dan THR juga bakal diberikan ke sejumlah pegawai honorer atau pensiunan serta ASN lainnya.
Pejabat negara seperti presiden, DPR, pengawas di lembaga-lembaga negara juga ikut serta menikmatinya.
Baca Juga: Waduh, Politisi Gerindra Ingatkan Bupati Cianjur Soal Anggaran 87 Miliar, Ada Apa?
Tunjangan dan gaji tersebut sudah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan lainnya.
Adapun untuk rincian nominal menyesuaikan dengan latar berlakang pendidikan, masa kerja serta jabatan sebagai mana berikut.
Mengacu dari PP No 16 tahun 2022, untuk pegawai honorer yang menjabat dilembaga Non Struktural dengan hak keuangan/administrasi yang disetarakan setingkat eselon/pejabat sebagai mana berikut.
1. Pejabat/eselon Pimpinan Tinggi utama/madya : Rp19.939.000.00.
Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ayah: Saya Bersyukur Atas Vonis yang Diberikan Hakim
2. Pejabat/eselon II Pimpinan Tinggi Pratama : Rp14.702.000.00.
3. Pejabat/eselon III Administrator : Rp8.987.000.000.
4. Pejabat/eselon IV Pengawas : Rp7.517.000.00.
Sedangkan untuk pegawai Non ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, termasuk pada Lembaga Non Struktural serta Perguruan Tinggi Negeri Baru, berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No 10 tahun 2016 dibedakan dengan jenis latar belakang pendidikan dan masa kerja sebagai mana berikut.
Baca Juga: Usulan Flyover Bojongsoang Bupati Bandung ke Pemprov Jabar Dinilai Tanpa Kajian
LULUSAN SD/SMP/Sederajat
1. Masa kerja sampai 10 tahun : Rp 3.219.000.00.
2. Masa Kerja 10 sampai 20 tahun : Rp3.613.000.00.
3. Masa Kerja lebih dari 20 tahun : Rp4.079.000.00.
Baca Juga: Honorer Lulus PPPK Guru 2022 Bakal Peroleh Banyak Keuntungan, Apa Saja?
LULUSAN SMA/D1
1. Masa kerja 10 tahun : Rp3.842.000.00.
2. Masa kerja sampai 10 Sd 20 tahun : Rp4.329.000.00.
3. Masa Kerja lewat 20 tahun : Rp4.984.000.00.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Waspadai Wabah Difteri dari Mobilitas Warga ke Garut
LULUSAN D2/D3 dan Sederajat
1. Masa Kerja 10 tahun : Rp4.138.000.00.
2. Masa Kerja 10 Sd 20 tahun : Rp4.657.000.00.
3. Masa Kerja diatas 20 tahun : Rp5.397.000.00.
Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik 2023 atau 2024? Cek Bocorannya
LULUSAN S1/D4/Sederajat
1. Masa Kerja 10 tahun : Rp4.735.000.00.
2. Masa Kerja 10 Sd 20 tahun : Rp5.394.000.00.
3. Masa Kerja diatas 20 tahun : Rp6.229.000.00.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Bakal Terima Rejeki Nomplok, Tak Hanya THR dan Gaji Ke-13, Tapi Juga Tunjangan Ini
LULUSAN S2/S3/Sederajat
1. Masa Kerja 10 tahun : Rp5.064.000.00.
2. Masa Kerja 10 Sd 20 tahun : Rp.5.770.000.00.
3. Masa Kerja diatas 20 tahun : Rp6.769.000.00.
Itulah daftar rincian nominal THR dan Gaji 13 2023 bagi tenaga honorer atau Non ASN, resmi berdasarkan PP No 16 Tahun 2022.***
Sentimen: positif (61.5%)