Sentimen
Negatif (100%)
24 Feb 2023 : 15.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Juniver Girsang

Juniver Girsang

Surya Darmadi

Surya Darmadi

Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Uang Rp41,9 Triliun, Surya Darmadi Banding!

24 Feb 2023 : 15.41 Views 9

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Divonis 15 Tahun Bui dan Bayar Uang Rp41,9 Triliun, Surya Darmadi Banding!

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengajukan banding usai kliennya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Atas putusan tersebut, kami mengajukan banding,” ujar Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/2/2023).

Juniver mengaku kecewa atas putusan terhadap Surya Darmadi. Dia menuding jaksa penuntut dan hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik jaksa penuntut umum maupun majelis hakim tidak mempertimbangkan UU Ciptaker,” kata Juniver.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan bahwa dengan terbitnya Ombibus Law Cipta Kerja seharusnya keterlanjuran memasuki kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana.

“Namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.

Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023)

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.

Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (100%)