Sentimen
Negatif (76%)
24 Feb 2023 : 11.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ende

Minta Balikan, Pria Sebar Foto Kemaluan dan Payudara Mantan Pacar

24 Feb 2023 : 11.13 Views 7

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Minta Balikan, Pria Sebar Foto Kemaluan dan Payudara Mantan Pacar

Krjogja.com - ENDE - AS alias Andre (24), pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AS menyebarkan dua foto bugil mantan pacar di sosial media.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, korban berinisial MG merupakan mantan pacar pelaku. Laporan korban kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.

Menurut Yance Yauri Kadiaman, polisi sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende. Selain itu polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN. Barang bukti dua unit handphone. "Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende," ujarnya.

Yance Yauri Kadiaman menceritakan, pada Kamis (09/02/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku menyebarkan dua lembar foto kemaluan dan satu lembar foto payudara. Pelaku AS kemudian menyebarkan foto mantan pacarnya itu melalui akun messenger miliknya bernama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya berinisial DN.

Pelaku menyebarkan foto bugil itu dengan motif agar korban mau mengikuti kemauan pelaku memutuskan hubungan dengan pacarannya yang saat ini, dan kembali menjalin hubungan bersama pelaku.

Yance Yauri Kadiaman menambahkan, perbuatan pelaku telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (*)

Sentimen: negatif (76.2%)