Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Kombes Pol Hengki Haryadi
Blak-blakan Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Ditegur usai Setoran Kurang Rp4 Ribu
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Pembunuhan wanita inisial MM (29) yang berprofesi sebagai penjual ayam goreng oleh karyawannya menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Terbaru, salah seorang pelaku pembunuhan HK (21) membuat pengakuan secara terbuka ihwal sebab dirinya tega melakukan aksi keji tersebut.
Dilansir Pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku HK menuturkan awal timbul niat untuk membunuh bos ayam goreng yang mempekerjakannya.
“Mulai kerja saya diajarin posisi SOP-nya kayak gini, saya ikutin sama temen saya. Kata dia salah, saya bilang, 'Teteh tadi ngajarin kayak gini, sama kayak gini'. Nggak gini katanya caranya,” kata HK dalam pengakuannya seperti dikutip Pikiran-rakyat.com pada 23 Februari 2023.
“Enggak gini, kalau kayak gini, ayam gue pada rusak digorengnya, dia bilangnya gitu,” ujarnya.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi, Nasib Pilu Bayi Korban Cuma Karena Dialog Gaji
Dikatakan HK, korban MM membuatnya sakit hati karena malah menyinggung soal niat bekerja dan menyuruh pulang kembali ke kampung halaman.
“Lu sebenernya niat kerja apa nggak? Saya bilang saya jauh-jauh dari kampung nyari ongkos buat kerja, Teh, saya gituin. Kalau nggak niat kerja, lu pulang. Masa baru kerja udah disuruh pulang, ongkosya kan nggak ada, saya gituin,” kata HK menuturkan.
Niat membunuh MM muncul kala perempuan berusia 29 tahun itu mengancam memotong gaji HK dan rekannya lantaran setoran penjualan ayam goreng kurang Rp4 ribu.
“Gimana kalau gajinya 1 juta-1 juta, jadi dua juta berdua? Dia bilang gitu. Kan pertama deal-deal-nya 2 juta satu orang. Hari kedua, masalah setoran kurang 4 ribu, dia ngomel-ngomel. Lu mau dipotong gaji lu?” kata HK.
Baca Juga: Membunuh Pakai Tabung Gas, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi Dibongkar Polisi
“Ya elah gaji sejuta aja dipotongin mulu, nah dari situ, saya ada rencana pembunuhan,” kata HK menjelaskan awal niat pembunuhan tersebut muncul.
Merencanakan Pembunuhan Tiga Hari Sebelumnya
Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan bos ayam goreng, HK dan MA (14), baru lima hari bekerja sebagai karyawan MM. Keduanya pun merencanakan pembunuhan tersebut tiga hari sebelum kejadian.
“Menurut keterangan tersangka, (pembunuhan) telah direncanakan selama 3 hari,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan dan Penculik Pengusaha Ayam Goreng di Bekasi
Atas kejahatan yang sudah diperbuat, pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, karena pelaku melibatkan orang yang masih berada di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)