Sentimen
Negatif (100%)
23 Feb 2023 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

23 Feb 2023 : 07.40 Views 9

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis untuk tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (23/2).

Terdakwa yang akan menjalani sidang vonis perintangan penyidikan hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Baca Juga

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Rencananya, sidang bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Terdakwa Hendra dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam vonis etik, ia yang pangkat terakhir Brigjen dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Sementara terdakwa Agus Nurpatria terbukti memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV pos sekuriti di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

Agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik dengan pangkat terakhir Kombes.

Sedangkan, terdakwa Arif Rachman Arifin memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penghapusan data termasuk rekaman ketika Brigadir Yosua masih hidup.

Arif yang pangkat terakhirnya AKBP dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik. (Knu)

Baca Juga

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Sentimen: negatif (100%)