Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Yogyakarta, Bantul
Kasus: Narkoba
Pengedar Ditangkap Usai Jual 100 Butir Pil Koplo kepada Wanita
Krjogja.com
Jenis Media: News

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Krjogja.com - YOGYA - Seorang buruh berinisial RF alias Batang (23) warga Trirenggo Bantul ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta karena terbukti menjadi pengedar pil koplo. Dari tangan tersangka diamankan ratusan pil warna putih bersimbol Y yang telah dikemas dalam beberapa paket siap diedarkan.
Ditangkapnya Batang berawal dari diamankannya seorang wanita berinisial JP di Jalan Brigjen Katamso Jomblang Ringinharjo Bantul. Saat digeledah ternyata wanita ini membawa 1 plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan 5 butir pil koplo.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengungkapkan JP mandapat barang haram tersebut dengan cara membeli sebanyak 100 butir pil seharga Rp 250.000. Transkasi tersebut dilakukan di Tanubayan Priyan Trirenggo Bantul saat malam hari.
"Dari JP diperoleh keterangan jika ia mendapat pil tersebut dari RF. Petugas segera memburu keberadaan tersangka untuk mengamankannya," ungkap Timbul Sasana Raharja di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/02/2023).
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan Batang. Ia diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa sebungkus rokok yang didalamnya terdapat 11 kantong plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil dengan total keseluruhan 110 butir pil, uang tunai hasil penjualan Rp 450.000 dan 1 handphone warna hitam.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap RF disangkakan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya. (Van)
Sentimen: negatif (57.1%)