Sentimen
Negatif (95%)
24 Feb 2023 : 00.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Sukabumi

Memalukan Ranah Minang, Polisi Bukittinggi Tangkap Pria Paruh Baya Cabuli Anak Kandung

24 Feb 2023 : 00.48 Views 6

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Memalukan Ranah Minang, Polisi Bukittinggi Tangkap Pria Paruh Baya Cabuli Anak Kandung

Bukittinggi - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkapterhadap seorang pria paruh baya yang tega mencabuli anak kandungnya.

"Benar, kami tangkap seorang pria inisial M (51) yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri perempuan usia sembilan tahun," kata Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, Kamis.

Ia menyebutkan dari pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.

Baca Juga :

Gunung Marapi di Sumbar Kembali Erupsi

"Diamankan dari rumahnya yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata Fetrizal.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejahatan rudapaksa itu terjadi.

Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya dan kemudian diborgol dan digiring ke Mapolresta Bukittinggi oleh petugas.

Ia menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya keamanan dengan kerabat dan tetangga masing-masing.

"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Baca Juga :

Polres Sukabumi Tangkap Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur


Redaktur : Kris Kaban

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (95.5%)