Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banyumas
Pemkab Banyumas Diminta Kembalikan Lahan Pasar Sangkalputung
Krjogja.com
Jenis Media: News

Pasar Sangkalputung Sokaraja dalam sengketa.(Foto: KR/Driyanto)
Krjogja.com - BANYUMAS - Pemilik tanah dan pemegang sertifikat hak milik yang tanahnya dimanfaatkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, diminta dikembalikan.
Permintaan itu disampaikan oleh Bambang Puji, Rabu (22/2). Bambang Puji menjelaskan, pasar Sangkalputung tersebut berdiri pada tahun 1984. Sedang tanah miliknya seluas 1.277 meter persegi itu bersertifikat atas nama Hendro Puji Santoso bernomor 351 tahun 1981. "Dulu orang tua menanyakan ke pemda, mau dibeli atau ditukar, jika ditukar mana gantinya. Mungkin dijanjikan oleh pemerintahan terdahulu, tapi sampai saat ini belum ada realisasi," kata Puji.
Berkaitan permasalahan itu, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mengembalikan haknya. Pada sekitar tahun 2000-an pihaknya telah berkirim surat ke pemkab, namun baru direspon pada tahun pertengahan 2022 lalu.
Ia juga melayangkan dua kali somasi ke pemkab, yaitu pada 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023. Selain itu, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan pemkab, namun belum ada titik temu.
"Kemarin sudah dijawab bahwa pemkab bersedia dan siap untuk membeli, tapi saya di sini tidak tanyakan dibeli atau gimana. Kalau masalah dibeli itu nanti, yang pertama dan utama saya minta secara pengakuan formal dari pemda tanah Pasar Sangkalputung itu milik saya," ungkapnya.
Permintaan pengembalian tanah juga disampaikan melalui sejumlah spanduk yang dipasang di area pasar. Spanduk itu antara lain bertuliskan, "Pak Bupati mohon mengembalikan hak tanah kami".
Selain itu, juga terdapat spanduk bertuliskan, "Tanah Pasar Sangklaputung Sokaraja dalam sengekata" dan "Pak Bupati tidak berhak mengeklaim tanah Pasar Sangkalputung".
Dihubungi terpisah Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan, sebagian tanah pasar Sangkalputung itu atas nama warga. "Milik Hendro puji Santoso sesuai sertifikat, sebagian yang sebelah barat sekitar 1.277 meter persegi," jelas Sarikin.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma'ruf menambahkan, pihaknya sedang menelusuri legalitas kemilikan tanah tersebut. Kemudian jika terbukti milik warga, pemkab akan membeli tanah tersebut."Kami komitmen, tapi harus pakai aturan jangan sampai di kemudian hari ada bukti bahwa itu milik pemda, ternyata dibeli pemda. Ini harus diclearkan dulu," kata Amrin.
Amrin menjelaskan di lahan pasar itu terdapat dua sertifikat. Sebagian milik pemerintah desa setempat dan sebagian milik warga.(Dri)
Sentimen: netral (80%)