Sentimen
Negatif (100%)
23 Feb 2023 : 08.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Dukuh, Salatiga

Remas Payudara Anak Tiri, Lelaki Tua Diringkus Polisi

23 Feb 2023 : 08.50 Views 6

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Remas Payudara Anak Tiri, Lelaki Tua Diringkus Polisi

SALATIGA - Satuan Reskrim Polres Salatiga meringkus lelaki tua berinisial HS (61) warga Dukuh Sarirejo Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo. Ia diduga mencabuli  anak tirinya ED (10).

Modus tersangka, ia dengan tipu muslihat memberi iming-iming uang Rp 1.000 (seribu rupiah) dan akan mengajak korban jalan  ke lapangan  Pancasila Salatiga.

Selanjutnya HS  memangku korban dan memasukkan dari bawah kedalam baju korban dan meremas bagian payudara hingga kesakitan.

Pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB HS  bersama  korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sambil menonton TV.

Tersangka kemudian  menghampiri korban  menjanjikan  akan memberi uang Rp.1.000 dan  mengajak jalan-jalan.

Tersangka memangku korban dengan posisi di atas menghadap ke depan membelakangi tersangka, selanjutnya tersangka memasukkan kedua tangannya dari bawah masuk ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara.

Tersangka juga sempat  menggesekkan ke alat kelamin tetapi diluar celana dalam.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap sepekan lalu dan  dikenakan pasal 76 ae jo Pasal 82 UU RI No 17  Tahun 2018 tentang Penetapan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKBP Feria Kurniawan, Rabu (22/2/2023).

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Salatiga. Tersangka HS pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya. (Sus)

Sentimen: negatif (100%)