Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Dukuh, Salatiga
Remas Payudara Anak Tiri, Lelaki Tua Diringkus Polisi
Krjogja.com
Jenis Media: News

Tersangka HS Diringkus Polisi. Petugas juga Menyita Pakaian Korban dan Tersangka. (foto: Edy Susanto)
SALATIGA - Satuan Reskrim Polres Salatiga meringkus lelaki tua berinisial HS (61) warga Dukuh Sarirejo Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo. Ia diduga mencabuli anak tirinya ED (10).
Modus tersangka, ia dengan tipu muslihat memberi iming-iming uang Rp 1.000 (seribu rupiah) dan akan mengajak korban jalan ke lapangan Pancasila Salatiga.
Selanjutnya HS memangku korban dan memasukkan dari bawah kedalam baju korban dan meremas bagian payudara hingga kesakitan.
Pada Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 12.30 WIB HS bersama korban ED sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sambil menonton TV.
Tersangka kemudian menghampiri korban menjanjikan akan memberi uang Rp.1.000 dan mengajak jalan-jalan.
Tersangka memangku korban dengan posisi di atas menghadap ke depan membelakangi tersangka, selanjutnya tersangka memasukkan kedua tangannya dari bawah masuk ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara.
Tersangka juga sempat menggesekkan ke alat kelamin tetapi diluar celana dalam.
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap sepekan lalu dan dikenakan pasal 76 ae jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKBP Feria Kurniawan, Rabu (22/2/2023).
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Salatiga. Tersangka HS pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya. (Sus)
Sentimen: negatif (100%)