Sentimen
Bupati Labusel Diserang Fitnah, Pengacara Pertimbangkan Upaya Hukum
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Tim penasihat hukum Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait tuduhan bernada fitnah dan pencemaran nama baik Bupati Edimin oleh ASN Zulkifli Siregar.
"Soal posisi dan status ASN yang bersangkutan kita serahkan kepada sistem di internal Pemkab Labusel. Adapun terkait langkah hukum seperti pencemaran nama baik sedang kami dalami dan pertimbangkan," kata Tim Penasihat Hukum Pemkab Labusel, Sonang Basri Hasibuan, dalam keterangan yang diterima Akurat.co, Rabu (22/2/2023).
Tim penasihat hukum, kata Sonang, menyesalkan tindakan Zulkifli Siregar yang malah melontarkan tuduhan-tuduhan miring terhadap Bupati Edimin usai didemosi dari Kepala Kesbangpol menjadi salah satu kepala bidang di Dinas Sosial. Zulkifli, sebut dia, seharusnya berjiwa besar menyikapi sanksi demosi.
baca juga:
"Dia kan mantan pejabat tinggi pratama, harusnya berjiwa besar dong, ini kelihatan sekali tidak matang. Jabatan itu amanah dan di organisasi biasa terjadi rotasi," kata Sonang.
Terkait pemberitaan yang menyebut Zulkifli Siregar melaporkan Edimin ke KPK dengan tuduhan gratifikasi dan jual beli jabatan, Sonang mengatakan merupakan hak yang bersangkutan. Walaupun langkah tersebut terkesan sangat tendensius dan menjurus fitnah.
Terlebih, Sonang mengaku mendapatkan informasi Zulkifli berhari-hari di Jakarta untuk membuat laporan dan mengancam melakukan aksi tunggal dengan status meninggalkan tugas kedinasan tanpa izin dari atasan.
"Tendensius karena yang bersangkutan berkoar-koar di media setelah diberhentikan dari kepala Kesbangpol. Andai saja itu benar kenapa tidak dari awal.
Ini justru menjurus ke arah fitnah karena laporan tidak berdasar. Apa karena faktor sakit hati atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bupati? Tak eloklah ASN seperti itu," kata Sonang.
Demosi Zulkifli Siregar oleh Bupati Labusel sesuai aturan
Selain itu, Sonang Basri membantah tuduhan Zulkifli Siregar yang menyebut Bupati Edimin melakukan pelanggaran sistem merit di balik demosi tersebut. Zulkifli sebelumnya menyebut tuduhan terhadap dirinya palsu dan hukuman sudah dirancang sebelumnya sebagai jalan untuk mencopot jabatannya.
Sonang menegaskan bahwa kebijakan mendemosi Zulkifli sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Demosi dilakukan atas rekomendasi inspektorat yang menyimpulkan Zulkifli melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Demosi sudah tepat karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata dia.
Surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/474/lt.Kab/2022 menyebutkan bahwa Zulkifli sebagai Kepala Kesbangpol Labusel secara bersama-sama dengan salah seorang kepala bidang terbukti secara sah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel bupati. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pemalsuan tandatangan dan stempel pada surat undangan Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022.
Selain itu, dalam surat Inspektorat Pemkab Labusel No. 700/402/lt.Kab/2022, disebutkan bahwa Zulkifli Siregar kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja di wilayah kerjanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa alat rumah tangga lainnya (home use) berupa sewa soundsystem dan tenda sebesar Rp9.388.000, dan kelebihan pembayaran atas belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp30.221.000 pada kegiatan HUT RI di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2022.
"(Perbuatan Zulkifli Siregar) ini merusak tatanan birokrasi pemerintahan," demikian kata Sonang Basri Hasibuan.[]
Sentimen: negatif (99.9%)