Sentimen
Negatif (80%)
23 Feb 2023 : 07.13
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Klarifikasi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Soal Hakim Marah-marah Di Persidangan

23 Feb 2023 : 07.13 Views 9

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Klarifikasi Kuasa Hukum Teddy Minahasa Soal Hakim Marah-marah Di Persidangan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum terdakwa kasus penjualan barang bukti narkoba Teddy Minahasa, Faizal Hafied, memberikan klarifikasi atas beredarnya berita Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih marah kepada kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Menurut dia, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman hanya mengingatkan agar sidang dapat berjalan Baik dan tertib.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kuasa hukum dari tiga kantor pengacara Teddy Minahasa yang dimarahi hakim. Namun hakim memang berhak mengatur jalannya persidangan," kata Faizal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

baca juga:

Faizal menjelaskan, berdasarkan KUHAP sebagai kuasa hukum berhak mengajukan keberatan kepada hakim berkaitan dengan pertanyaan JPU jika pertanyaan itu dapat dianggap menjerat saksi dan merugikan kepentingan hukum orang yang dibelanya (klien). Hak tersebut diatur dalam Pasal 166 KUHAP.

"Interupsi cerdas berdasarkan Pasal 166 KUHAP untuk melindungi kepentingan hukum klien dari pertanyaan yang bersifat menjerat kepada saksi. Pasal 166 KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan Pada Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan," paparnya.

Jadi, kata Faizal, berdasarkan Pasal 166 KUHAP jika ada pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. Dia mengatakan, apabila dalam suatu pertanyaan disebutkan tindak pidana yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak dinyatakan oleh saksi tetapi dianggap seolah-olah diakui atau dinyatakan, maka pertanyaan yang demikian itu dianggap sebagai suatu pertanyaan yang bersifat menjerat.

Menurut dia, Pasal 166 KUHAP ini penting karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya dan tidak boleh diajukan kepada terdakwa. Akan tetapi juga tidak boleh diajukan kepada saksi.

"Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di semua tingkat pemeriksaan," ujar Faizal.

Dalam pemeriksaan penyidik atau penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang bagaimanapun caranya termasuk yang bersifat menjerat, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

Faizal menambahkan, yang sifatnya menjerat itu misalnya mengarahkan jawaban dari saksi yang menyebabkan saksi menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat dianggap sebagai pernyataan pikirannya yang bebas.

"Jadi keberatan terhadap pertanyaan penuntut umum kepada saksi yang dianggap bersifat menjerat, oleh kuasa hukum adalah hal yang bisa dalam suatu persidangan. Apa lagi keberatan tersebut juga disampaikan secara tertib kepada majelis," jelasnya.

Sentimen: negatif (80%)