Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Liverpool
Grup Musik: BLACKPINK
Kab/Kota: Cianjur, Solo
Tokoh Terkait

Jisoo
Dana APBN Pensiunan Naik 4,5 Persen, Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Meningkat Tahun Ini?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Bagi anda yang ingin mengetahui info seputar gaji pensiunan PNS 2023, simak selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan adanya isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2023.
Mengingat adanya kenaikan anggaran pensiunan di APBN 2023. Sehingga banyak yang menanyakan apakah berpengaruh terhadap gaji pensiunan PNS 2023.
Baca Juga: Ditanya Soal Program Seribu Kobong Cianjur, Kabag Kesra: Saya Lupa Rincian Datanya Berapa
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, baca artikel ini secara perlahan hingga tuntas.
Mengacu dari nota keuangan beserta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, di mana di dalamnya juga membahas program pengelolaan transaksi khusus untuk pembayaran manfaat pensiunan ASN, TNI/Polri dan lain sebagainya.
Tertulis bahwa di tahun 2023, anggaran pengelolaan transaksi khusus mengalami kenaikan sebesar 4,5 persen.
Anggaran tersebut nantinya akan diberikan untuk membayar manfaat atau gaji pensiunan ASN.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Bakal Debut Solo, YG Entertainment Jorjoran Bakar Uang Danai Produksi MV!
Dengan total anggaran yang dialokasikan pada tahun 2023 sebesar Rp154.548 miliar rupiah.
Dalam artian pemerintah telah menaikan anggaran untuk membayar gaji pensiunan di tahun 2023.
Namun meski begitu, bila merujuk terhadap alasan diadakanya kenaikan tersebut, hal ini dilatar belakangi karena seiring dengan meningkatnya jumlah penerima manfaat alias pensiunan.
Agar lebih jelasnya, simak daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2023 sebagai mana berikut.
Baca Juga: Miéling Poé Basa Indung Sadunya: Ihtiar Sangkan Basa Sunda Teu Tumpur
1. Gaji Pensiunan Janda ataupun Duda PNS Golongan I
• Golongan I a - Id Sebesar Rp. 1.170.600,00
2. Gaji Pensiunan Janda ataupun Duda PNS Golongan II
• Golongan II a Rp. 1.170.600– Rp. 1.214.500
• Golongan II b Rp. 1.170.600– Rp. 1.265.900
• Golongan II c Rp. 1.170.600– Rp. 1.318.400
• Golongan II d Rp. 1.170.600– Rp. 1.375.200
Baca Juga: Jahil! Fans Liverpool Nyalakan Kembang Api Tengah Malam di Luar Hotel Real Madrid
3. Gaji Pensiunan Janda ataupun Duda PNS Golongan III
• Golongan III a Rp. 1.170.600– Rp. 1. 525.200
• Golongan III b Rp. 1.170.600– Rp. 1.589.700
• Golongan III c Rp. 1.170.600– Rp. 1.656.900
• Golongan III d Rp. 1.170.600– Rp. 1.727.000
Baca Juga: Jahil! Fans Liverpool Nyalakan Kembang Api Tengah Malam di Luar Hotel Real Madrid
4. Gaji Pensiunan Janda ataupun Duda PNS Golongan IV
• Golongan IV a Rp. 1.170.600– Rp. 1.800.000
• Golongan IV b Rp. 1.170.600– Rp. 1.876.200
• Golongan IV c Rp. 1. 190.700 – Rp. 1.955.500
• Golongan IV d Rp. 1.241.000– Rp. 2. 038.300
• Golongan IV e Rp. 1.293.600– Rp. 2.124.500
Maka atas dasar tersebut, dapat dipastikan bahwa tidak ada kenaikan nominal untuk gaji pensiunan PNS 2023. Meski sebelumnya ada penambahan anggaran sebesar 4,5 persen yang disiapkan karena meningkatnya jumlah pensiunan.***
Sentimen: positif (88.3%)