Sentimen
Positif (99%)
22 Feb 2023 : 13.39
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS Belum Terbit, Pencairan Dipercepat atau Molor?

22 Feb 2023 : 13.39 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS Belum Terbit, Pencairan Dipercepat atau Molor?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS, PNS, TNI, dan Polri 2023 sudah terbit dan jadwalnya akan dipercepat?

Petunjuk teknis pencairan THR dan gaji 13 menjadi landasan hukum dalam proses penyaluran sekaligus pembayaran dana yang didapatkan abdi negara non upah.

Sebentar lagi, PNS, pensiunan PNS, TNI, Polri akan siap menerima pembayaran THR dan gaji 13, lantas apakah petunjuk teknis pencairan dana tersebut sudah terbit?

Baca Juga: Dana APBN Pensiunan Naik 4,5 Persen, Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Meningkat Tahun Ini?

Pemberian dana Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji ke-13 ini oleh Pemerintah kepada para abdi negara adalah sebagai bentuk perhatian negara.

Hal diberikan guna untuk membantu para abdi negara tersebut dalam upaya meningkatkan taraf hidup.

Sementara itu pada dasarnya, tujuan Pemerintah sendiri adalah untuk mempertahankan daya beli di masyarakat sendiri.

Sehingga, perlu adanya pembayaran THR dan gaji 13 pensiunan, PNS, PNS, TNI, dan Polri melalui sebuah Peraturan dan dalam hal ini sebagai Petunjuk Teknis pencairannya.

Baca Juga: Selain PNS, Berikut Pihak Penerima Tunjangan THR dan Gaji Ke-13 di 2023, Anda Termasuk?

Selain dari pada pengimplementasian belanja aparatur negara terkait pembayaran belanja pegawai dengan tujuan meningkatkan ekonomi nasional ada sisi lain yang dimaksudkan.

Bahwasannya pemberian dan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk penghargaan karena telah memberikan kontribusi pengabdian kepada negeri ini.

Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan sebuah Peraturan terkait hal-hal terkait pemberian penghargaan kepada para abdi negara ini.

Peraturan sebagai Juknis tersebut dikeluarkan untuk proses pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2022, dan apakah Petunjuk Juknis pembayaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS, PNS, PNS, TNI, dan Polri 2023 sudah terbit?

Baca Juga: Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru, Ada Kenaikan Honor Bagi Para ASN di Tahun 2023?

Untuk saat ini Juknis pembayaran dana tersebut belum dikeluarkan. Bisa jadi, petunjuk tersebut masih akan berlaku untuk tahun 2023.

Lantas apakah tahun ini pemberiannya akan dipercepat?

Jika merujuk kepada PP Nomor 16 Tahun 2022 dimana pada pasal 11 ayat satu dan dua disebutkan bahwa akan dibayar paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Diketahui bahwasannya, pada tahun 2023, hari Raya besar Idul Fitri akan jatuh pada 22 April 2023.

Sehingga, jika ditetapkan dari ketentuan tersebut, maka dananya akan disalurkan sepuluh hari sebelum tanggal tersebut, yaitu sekitar 11 atau 12.

Sementara itu, gaji ketiga belas dibayarkan kepada yang berhak paling cepat Juli.

Jadi, untuk Petunjuk Teknis pembayaran THR dan gaji 13 pensiunan PNS, PNS, PNS, TNI, dan Polri 2023 belum terbit dan jadwal terbit biasa akan dilaksanakan dua minggu sebelum lebaran.***

Sentimen: positif (99.6%)