KPK Tak Terima Hukuman Terbit Rencana Perangin Angin Dipangkas
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terhadap Terbit Rencana Perangin Angin belum memenuhi rasa keadilan.
"Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (21/2/2023)
baca juga:
Disampaikan Ali, majelis hakim salah menerapkan hukum, dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.
"Selain itu, adanya beberapa barang bukti signifikan, berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," kata Ali.
Jurubicara berlatarbelakang Jaksa ini berharap Majelis Hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa. Serta dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memangkas hukuman eks Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. Terbit juga dibebankan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain Terbit, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memangkas masa hukuman kakak Terbit Perangin Angin, Iskandar dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Iskandar tetap dihukum membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.[]
Sentimen: netral (44.4%)