Sentimen
Positif (98%)
22 Feb 2023 : 10.31
Tokoh Terkait

Besaran TPP PNS 2023 Berapa? Cek Ketentuan, Jangan Harap Kategori PNS Ini Kebagian

22 Feb 2023 : 10.31 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran TPP PNS 2023 Berapa? Cek Ketentuan, Jangan Harap Kategori PNS Ini Kebagian

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Jumlah besaran TPP PNS 2023 berapa? Cek ketentuan jangan harap kategori PNS ini dapat pada tahun ini.

Ramai soal TPP PNS 2023 yang cair di Februari ini. Tentu ini menjadi kabar baik untuk para abdi negara, khususnya yang ASN.

Mau tahu berapa besaran jumlah cuan yang didapatkan ASN dari TPP PNS 2023?

Baca Juga: Petunjuk Teknis Pembayaran THR dan Gaji 13 2023 Pensiunan PNS Belum Terbit, Pencairan Dipercepat atau Molor?

Dalam upaya peningkatan mensejahterakan kehidupan abdi negara, maka sudah menjadi penting bagi negara untuk memberikan jaminan kepada ASN melalui pemerintahan yang berjalan dengan landasan hukum yang berlaku.

Saat ini ASN mendapatkan banyak dukungan dari negara, berupa pemberian tunjangan dan gaji pokok.

Semua itu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bagi para Aparatur Sipil Negara yang mendedikasikan hidupnya untuk negeri ini.

Salah satu yang menjadi kabar baik saat ini adalah TPP PNS 2023 yang sudah mulai cair dengan jumlah besaran yang berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Sabda 2 Menteri Jokowi Bikin Adem PNS, Cuan ASN Melimpah

Dimana jika merujuk pada Juknis pada pasal 4 BAB 2 dimana pembayaran kriteria penilaian dana ini, ditentukan oleh Pemda.

Penentuannya ini berdasarkan pertimbangan yang obyektif yang mana dalam hal ini Pemda melihat dari sisi kemampuan keuangan daerah.

Jika memenuhi kemampuan keuangan daerah masing-masing, selanjutnya harus ada dan mendapatkan kesepakatan bersama DPRD.

Adapun pertimbangan daerah memberikan dana ini kepada ASN Daeraaahnya atas penilaian yang meliputi:

Baca Juga: Dana APBN Pensiunan Naik 4,5 Persen, Gaji Pensiunan PNS 2023 Bakal Meningkat Tahun Ini?

1. Prestasi kerja ASN

2. Kondisi kerjanya bagaimana

3. Beban kerja dari ASN tersebut

Baca Juga: Selain PNS, Berikut Pihak Penerima Tunjangan THR dan Gaji Ke-13 di 2023, Anda Termasuk?

4. Tempat ASN tersebut bertugas

5. Serta adanya pertimbangan secra objektif lainnya.

Ketentuan PNS yang tidak memiliki hak untuk dapat TPP karena Pegawai Negeri Sipil tersebut punya Kategori yang meliputi:

1. Statusnya adalah seorang Calon PNS

Baca Juga: Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru, Ada Kenaikan Honor Bagi Para ASN di Tahun 2023?

2. Merupakan seorang tenaga pendidik dan seorang pengawas sekolah

3. Masih sedang cuti diluar tanggungan negara

4. Sedang cuti besar

5. Cuti karena alasan penting sekali selama 14 hari

6. Cuti karena sakit lebih dari 14 hari

7. cuti karena melahirkan anak ketiga

8. Cuti karena persalinan keempat atau lebih

9. Sedang ikut tugas belajar lanjutan

10. Menjalani bebas tugas

11. Menjadi Kades dan perangkat desa.

Berapa besaran besaran TPP PNS 2023?

Untuk jumlah besaran akan ditetapkan oleh masing-masing daerah. Dimana pada pasal 20 BAB VII ditetapkan bahwa untuk pemberian TPP akan diberikan setiap bulan.

Dimana, dananya akan dianggarkan oleh setiap Perangkat Daerah kemudian diajukan kepada Kepala Daerah.

Adapun jumlahnya akan diberikan sesuai dengan lima penilaian yang telah disebutkan diatas.

Jadi, itulah jumlah berapa besaran TPP PNS 2023 jika merujuk pada Juknis yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Khusus bagi PNS dari 11 kategori tersebut, jangan harap bisa dapat dana tersebut.***

Sentimen: positif (98.4%)