Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Morowali, Konawe, Ambon, Sumba Tengah, Sumba, Teluk Bintuni, Dharmasraya, Ende, Tomohon, Sorong
Kasus: Konawe Kepulauan
Siap-Siap 50 Daerah Ini Sudah Ajukan Formasi Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, Mana Saja?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Siap-siap 50 daerah ini sudah ajukan formasi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 ini.
Daerah mana sajakah itu? Apakah daerah Anda menjadi salah satu daerah yang telah mengajukan formasi tenaga honorer untuk diangkat jadi ASN 2023?
Dari tahun ke tahun, pemerintah diketahui telah mengupayakan kemudahan langkah tenaga honorer yang ingin menjadi ASN.
Baca Juga: Kontrak Honorer di Kabupaten Ini Diperpanjang, 2023 Dibuka PPPK untuk Non ASN
Pasalnya sejak tahun 2021, Pemerintah telah mengajukan formasi kebutuhan ASN di masing-masing daerah.
Adapun tujuan dari pengangkatan tenaga honorer ini ialah menjadi ASN PPPK guru yang dari tahun ke tahun sangat dibutuhkan demi mencerdaskan anak bangsa.
Saat ini Pemerintah juga telah mengumumkan kebutuhan akan guru, di mana totalnya mencapai 1,1 juta.
Upaya proaktif kepada para guru atau tenaga honorer diangkat menjadi ASN didasarkan pada draf revisi Rancangan Undang-undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Juga: Honorer Gagal jadi PPPK di 2023 Bakal Diberi Uang Modal Usaha? Ini Faktanya!
Pada RUU ASN tersebut telah disebutkan adanya kemungkinan sejumlah golongan pegawai termasuk Tenaga Honorer diangkat jadi PNS atau ASN tanpa tes.
Berdasarkan RUU ASN yang ada, kebijakan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN ini akan berlangsung secara perlahan.
Kira-kira selain Tenaga Honorer, golongan pegawai apa saja yang akan diangkat jadi ASN?
Dilansir dari perubahan UU ASN nomor 5 tahun 2015, berikut golongan pegawai yang akan diangkat jadi PNS secara langsung tanpa tes:
Baca Juga: THR dan Gaji 13 2023 Honorer Tertinggi Rp19 Juta, Cek Syarat Non ASN yang Terima
- Tenaga honorer
- Pegawai Tidak Tetap
- Pegawai Tetap Non-PNS
- Tenaga Kontrak yang Bekerja Terus Menerus.
Baca Juga: Nakes dan Guru Honorer Dapat Cuan dari Jalur Khusus, MenPAN RB Kasih Restu
Hal itu juga tercantum pada Pasal 131 dan 132, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014".
Kemudian daerah mana saja yang telah mengajukan formasi kebutuhan akan ASN dari tenaga Honorer? Intip kumpulan daerah yang mengajukan formasi Tenaga Honorer menjadi ASN PPPK guru:
50 Daerah Telah Ajukan Formasi Kebutuhan Tenaga Honorer jadi ASN
Baca Juga: Kesempatan Tenaga Honorer Diangkat jadi PNS Temukan Titik Terang, Menpan RB dan BKN Sepakat Akan Ini
- Kab. Aceh Tengah
- Kab. Simeulue
- Kab. Aceh Jaya
- Kab. Gunung Mas
- Kab. Kutai Barat
- Kab. Gayo Lues
- Kab. Teluk Bintuni
- Kab. Sorong Selatan
- Kab. Sorong
- Kab. Raja Ampat
- Kab. Tambrauw
- Kab. Manokwari Selatan
- Kota Sorong
- Kab. Bener Meriah
- Kab. Halmahera Tengah
- Kab. Kepulauan Morotai
- Kota Lhokseumawe
- Prov. Maluku Utara
- Kab. Pulau Taliabu
- Kab. Halmahera Utara
- Kab. Halmahera Timur
- Kab. Bombana
- Kab. Buton Utara
- Kab. Konawe Kepulauan
- Kota Tual
- Kab. Gorontalo Utara
- Kab. Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kab. Keerom
- Kab. Membrano Tengah
- Kab. Timor Tengah Selatan
- Kab. Ende
- Kab. Sumba Timur
- Prov. Sulawesi Selatan
- Kab. Bolaang Mongondow Timur
- Kota Tomohon
- Prov. Papua Barat
- Kab. Fak-Fak
- Kab. Kaimana
- Prov. Sulawesi Tengah
- Kab. Banggai Kepulauan
- Kab. Morowali
- Kab. Puncak
- Kab. Dogiyai
- Kab. Deiyai
- Kab. Sumba Tengah
- Kab. Malinau
- Kab. Padang Lawas
- Kota Tanjung Balai
- Kab. Dharmasraya
- Kab. Mahakam Ulu
Itulah daftar 50 daerah yang setidaknya telah mengajukan formasi bagi para Tenaga Honorer agar menjadi ASN pada tahun 2023 ini***
Sentimen: positif (98.8%)